OKNUM LEGISLATOR MANADO TERANCAM 12 TAHUN BUI

Polda Bidik Tersangka Lain


Manado, ME

Karir politik CL alias Cicilia, kans tamat. Jerat hukum bakal menanti derap langkah salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, yang tertangkap tangan pesta narkoba di salah satu tempat hiburan malam elit di Ibukota Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

 

Politisi Demokrat itu terancam hukuman badan maksimal 12 tahun penjara dan denda delapan miliar. Itu mengacu dari Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Sinyalemen dikumandangkan Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung. Barang bukti (Babuk) 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram, yang disita aparat berpotensi kuat akan mengirim CL bersama rekan-rekannya ke hotel prodeo.

 

“Untuk tersangka CL masih dalam proses pengembangan. Yang pasti kita tidak ada perlakuan khusus untuk anggota dewan. Semua sama dimata hukum,” lugas Jenderal Bintang Satu dalam konferensi pers hasil Operasi Bersih Sindikat Narkoba (Bersinar) 2016, yang dihelat di Aula Tribrata, Markas Polda (Mapolda) Sulut, Senin (4/4).

 

“Tersangka kasus narkoba, akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” sambung perwira tinggi berdarah Batak tersebut.

 

Tak hanya itu, Polda juga tengah membidik calon tersangka lain dari penangkapan CL bersama teman-temannya itu. “Sekali lagi kasus ini sedang kita kembangkan, dengan harapan akan dapat tersangka yang lain,” timpalnya.

 

Itu turut diperkuat Dirnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol  Edy Jubaidy. CL bersama tiga rekannya saat dibekuk oleh tim gabungan Polri/TNI dan BNN, Jumat (1/4) sekitar, pukul 02:00 Wita di salah satu ruang karouke, terindikasi dalam keadaan mabuk narkoba.

 

Tim pun langsung melakukan tes urine dan tes narkoba. Dari hasil tes, CL dan teman-temannya dinyatakan terbukti positif menggunakan sabu. Dari situ, tim melakukan interogasi dan melakukan penggeledahan di kediaman CL.

 

Hasilnya, tim gabungan menemukan  2 paket kecil sabu serta dan ada juga yang telah dimasukkan di pipet hisap. “Tersangka CL akan akan disangkakan UU Narkoba, pasal 112 tentang memiliki dan pasal 127 tentang memakai,” bebernya.

 

Sementara dari hasil Operasi Bersinar 2016 yang diadakan Polda Sulut selama dua pekan terakhir ini, telah berhasil menjaring 17 tersangka dengan barang bukti 4,5 gram narkoba jenis sabu dan 3 alat hisap.

 

Ketujuh belas tersangka tersebut, masing-masing berstatus satu anggota dewan, tiga anggota Polri, dua  PNS, dua honorer, satu  mahasiswa dan delapan orang pekerja swasta. “Operasi Bersinar ini akan terus berlanjut,” tutup Marpaung.

 

TAKDIR CL IKUT DITENTUKAN ASSESSMENT

Status CL masih akan ditentukan lewat penelusuran atau assessment dari tim gabungan. Itu akan memutuskan CL sebagai pengguna atau pengedar.

 

Proses assessment itu sendiri akan memakan waktu sampai enam hari. “Itu untuk mengetahui kategori yang bersangkutan (CL, red). Apakah dia (CL,red) pengguna atau pengedar. Kalau sudah ada hasil assessment, baru bisa diambil langkah selanjutnya,” papar   Kepala BNN  Sulut, Kombes Pol Sumirat, yang ikut mendampingi Kapolda dalam konferensi pers.

 

Proses assessment sendiri akan melibatkan penyidik dari kepolisian, BNN, Kejaksaan, Dokter Rumah sakit serta psikolog/psikiater.

 

“Hasil assessment itu yang nantinya akan menjadi barometer untuk menentukan apakah yang bersangkutan ditahan atau direhab. Yang jelas proses hukum tetap akan jalan,” pungkasnya.

 

Dijelaskan Sumirat, berdasarkan aturan Mahkamah Agung, untuk temuan jenis Narkoba golongan satu seperti sabu dibawah 1 gram, patut diduga sebagai pengguna atau pemakai. Sedangkan untuk yang didapati 3 gram ke atas masuk kategori sebagai pengedar.

 

“Tapi tak menutup kemungkinan yang memiliki dibawah narkoba dibawah satu gram juga adalah pengedar. Itu tergantung hasil penyidikan,” terangnya. “Namun tersangka juga tetap akan mendapat hak rehabilitasi. Itu semua tergantung keputusan hakim ketika sudah berproses di pengadilan,” tandas Sumirat.

 

CL TERANCAM DIPECAT PARTAI

Nasib CL sungguh apes. Selain terancam hukuman penjara, politisi Demokrat itu, juga kans dipecat partai bila terbukti secara hukum positif menggunakan narkoba.

 

Penegasan itu dikumandangkan Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulut,Marthen Manoppo, Senin (4/4). Kader partai dilarang keras menggunakan Narkoba serta tindakan yang melanggar hukum lainnya.

 

“Kalau sudah teridentifikasi oleh kepolisian (menggunakan narkoba, red), tidak mungkin dia tidak melakukannya,” sembur Wakil Ketua DPRD  Sulut itu.

 

Demokrat menyerahkan sepenuhnya proses hukum CL kepada aparat kepolisian. “Sebagai pimpinan partai, kami yakini pihak kepolisian akan bekerja secara professional,” katanya. 

 

Bila terbukti CL positif menggunakan barang haram itu partai akan bersikap dan memberi sanksi tegas. “Semua juga sudah tahu. Siapapun kader partai yang terlibat dalam kasus hukum seperti, korupsi maupun narkoba akan mendapat sanksi tegas. Kalau terbukti secara hukum pasti akan dipecat,” kuncinya dengan nada tinggi. (tim ms)



Sponsors

Sponsors