Taring Hukum Diuji


Manado, ME

Polemik kasus Narkoba yang menjerat CL alias Cicilia sebagai tersangka, kans segera berakhir. Aparat penegak hukum yang awalnya dingin, kini mulai unjuk taring. Berkas perkara dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado tersebut, kans segera tembus meja hijau.

 

Gerakan protes massif masyarakat lewat media sosial terkait penanganan aparat terhadap CL yang terkesan mencle-mencle, tergolong sukses. Itu menyusul dokumen perkara dari politisi demokrat itu, telah dilimpahkan tim penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut).

 

Korps Adhyaksa besutan TM Syahrizal janji akan segera menindak-lanjutinya. Jerat hukum pun bakal menanti derap langkah srikandi yang tertangkap tangan tengah pesta narkoba di salah satu tempat hiburan elit di Ibukota Provinsi Sulut itu.

 

"Berkas tersangka narkoba CL sudah kami terima. Artinya telah masuk tahap satu. Itu sudah sementara ditangani,” ungkap Kajati melalui Kasipenkum Arief Kanahau, Rabu (13/4).

 

Bila sudah rampung, berkas tersangka CL akan segera dilimpahkan ke pengadilan.  “Kalau pemberkasan sudah rampung, akan langsung dilimpahkan (ke pengadilan, red),” timpalnya.

 

CL sendiri akan dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal 8 Miliar. “Tersangka CL akan disangkakan dengan UU 35/2009 tentang Narkoba,” tandas Kanahau.

 

Diketahui dalam Pasal 112 ayat 1 UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 menyebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

 

Sebagaimana diketahui, CL dibekuk tim gabungan Polda/TNI dan BNN di  tempat Karaoke Happy Puppy  di Kota Manado, Jumat (1/4), pukul 02.00 Wita. CL diciduk tengah pesta Sabu atau Narkoba Golongan 1 bersama empat rekannya.

 

CL pun langsung diperiksa urin dan tes narkoba. Dari hasil pemeriksaan, CL dinyatakan positif Narkoba. Usai melakukan penangkapan, tim gabungan langsung melakukan penggeledahan di kediaman CL. Disana tim mendapatkan barang bukti (Babuk) berupa 2 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,15 gram.

 

PENGGUNA NARKOBA SEJAK 2006, NAMUN LOLOS JADI DEWAN

Fakta memiriskan kembali terungkap. CL alias Cicilia ternyata telah mengomsumsi narkoba hampir  10 tahun lamanya. Namun ironisnya, politisi Demokrat itu bisa lolos menjadi anggota DPRD Kota Manado.

 

Padahal syarat untuk bisa menjadi calon legislator harus bebas narkoba. Malah dalam proses pencalonan mesti melalui pemeriksaan urine dan tes narkoba.

 

Fenomena memiriskan itu diungkap  Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi, kepada wartawan di Markas Polda (Mapolda) Sulut Rabu (13/4).

 

"Berdasarkan pengakuan dia (CL, red), kepada penyidik, dirinya sudah memakai narkoba sejak tahun 2012. Tapi, ketika dilakukan pengembangan dan informasi, dia ternyata sudah memakai narkoba sejak 2006," bebernya.

 

Berkas CL beserta tiga anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bolmong, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi, sejak Senin 11 April 2016.

 

"Kami tinggal tunggu kelengkapan berkasnya di kejati. Kalau dari pihak kejati sudah katakan berkas lengkap, maka CL bersama para tersangka narkoba lainnya serta barang bukti, akan segera dibawa ke kejati," terangnya lagi.

 

CL sendiri akan dikenakan dengan ancaman hukuman dengan pasal berlapis. "Dia (CL, red), dikenai pasal 112 dan 117 dengan ancaman hukuman  minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara ," kuncinya.

 

CL SAMBANGI MAPOLDA

CL, tersangka narkoba yang tengah menjadi trending topic pembicaraan masyarakat Sulut, kabarnya nongol di Mapolda Sulut. Politisi Demokrat yang masih menghirup udara segar itu menyambangi kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Mapolda Sulut, Rabu (13/4).

 

Salah satu legislator Manado itu menggunakan Mobil avansa warna hitam DB 4663 AS. Namun, tidak sampai diparkir kendaraannya, mobil kaca hitam gelap yang dikendarai 2 orang itu, langsung balik kanan.

 

CL ditengarai enggan turun karena merasa dilihat oleh beberapa wartawan pos liputan Polda Sulut. Tapi beredar info, CL tetap menemui tim penyidik, karena yang bersangkutan wajib lapor.

 

Dirresnarkoba Polda Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedi, saat dikonfirmasi tak  menepis hal tersebut. "Ya, Dia (CL,red)  memang wajib lapor. Seminggu tiga kali yakni Rabu, Kamis dan Jumat," tambah Djubaedi.

 

CL dibilang hanya menjalani sebagai tahanan kota. Itu setelah CL menjalani Asessment di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulut, pasca dibekuk tim gabungan Jumat 1 April 2016 lalu. “Tapi proses hukumnya tetap jalan,” timpalnya.

 

Kapolda Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung pun telah menegaskan akan memproses hukum kasus Narkoba yang menjerat CL. Itu menyusul nada miring masyarakat yang menyasar Polda, pasca didapati politisi Demokrat itu masih bebas gentayangan.

 

Komitmen Korps Bhayangkara dalam memberantas narkoba terus dipertanyakan. Malah nada kritis publik yang dikemas dalam kantong 'bully' masih tetap menghiasi beragam media sosial. (tim me)



Sponsors

Sponsors