Honda-Yamaha Terlibat Pengaturan Harga Jual?


Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan produsen sepeda motor matik Yamaha dan Honda melakukan kartel harga. Konsumen jadi merugi karena harga melambung. Yamaha-Honda pun dihukum membayar denda dengan nilai total Rp 47,5 miliar.

Berikut ini perjalanan kasus tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (29/4/2019):

2013
Presdir Yamaha Yoichiro Kojima bermain golf bareng dengan Presdir Honda, Toshiyuki Inuma.

Januari 2014
Kedua Presdir Yamaha-Honda kembali bermain golf bareng.

April 2014
Presdir Yamaha mengirim e-mail kepada VP Maketing dan kemudian mem-forward ke manajemen marketing.

November 2014
Kedua Presdir itu kembali bermain golf bersama.

Januari 2015
Dikirim e-mail terkait pricing issue.

28 Juni 2016
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan kartel sepeda motor skuter matik yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). KPPU kemudian membentuk Tim Investigator.

 

19 Juli 2016
KPPU menggelar sidang perdana kartel harga Yamaha-Honda. Persidangan dilanjutkan dengan sidang-sidang lanjutan.

Tim Investigator menemukan bahwa di Indonesia pemain sekuter matik hanya 4 produsen, yaitu Yamaha, Honda, Suzuki, dan TVS. Hal itu disebut sebagai pasar oligopolistik. Berikut ini pangsa pasar pada 2012:

1. Honda menguasai 68 persen.
2. Yamaha menguasai 30 persen.
3. Suzuki menguasai 2 persen.

Seiring waktu, Honda makin menguasai pasar. Adapun TVS masuk pada 2014 dan mendapatkan kue penjualan tidak sampai 1 persen.

 

9 Januari 2017
KPPU menggelar sidang dengan agenda pembacaan kesimpulan para pihak.

Tim Investigator KPPU menyatakan yang pada pokoknya bahwa kartel yang terjadi mengakibatkan kenaikan keuntungan Yamaha, meskipun faktanya angka penjualannya menurun. Praktik kartel tersebut pun mengakibatkan konsumen tidak mendapatkan harga yang kompetitif.

20 Februari 2017
KPPU memutuskan Yamaha-Honda telah melakukan kartel harga. Yamaha-Honda memenuhi Pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999, yang menyebutkan:

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."

"Menghukum Terlapor I denda sebesar Rp 25 miliar dan menghukum Terlapor II denda sebesar Rp 22,5 miliar," demikian putusan MA.

 

5 Desember 2017
PN Jakut menolak upaya banding Yamaha-Honda tersebut dan menguatkan keputusan KPPU.

23 April 2019
MA menolak permohonan kasasi Yamaha-Honda. Perkara Nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 itu diadili oleh ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Ibrahim dan Zahrul Rabain.
(dtk)

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-4529997/yamaha-honda-dalam-pusaran-kartel-harga?tag_from=wp_cb_mostPopular_list&_ga=2.179261860.1418730051.1556510470-965257791.1550665705



Sponsors

Sponsors