APRI Sulut Desak Bebaskan 29 Penambang di Kepulauan Sangihe


Manado, MX

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asiosasi (DPW) Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulawesi Utara (Sulut), Julius Jems Tuuk angkat suara terkait ditangkapnya 29 penambang rakyat beberapa waktu lalu di Kepulauan Sangihe. Hal ini dikatakan Tuuk saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulut di ruang serba guna DPRD Sulut, Selasa (16/9).

Tuuk yang juga Anggota DPRD Sulut mengatakan, apapun caranya, rakyat lagi susah. Kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

"29 penambang yang ditangkap di kepulauan Sangihe itu menambang di tanah milik mereka, apa salah mereka sampai ditanggap? Sedangkan ada dugaan adanya oknum pejabat yang melakukan tindak korupsi dan sudah dilaporkan ke Polres Sangihe tetapi terkesan didiamkan," kata wakil rakyat Dapil Bolaang Mongondow Raya ini.

Lanjut dikatakan Tuuk, APRI menduga keputusan yang diambil melawan hukum. Tidak netral.

"Untuk itu, Saya bersama pengurus dan anggota APRI Sulut meminta agar Kapolri dan Kejati Sulut melepas 29 penambang emas yang ditangkap Kepolisian Sangihe," lanjutnya.

"Mereka hanya cari makan, bukan untuk kaya. Ada sekitar 7.000 orang, jangan pilih kasih. Mereka menambang di pertambangan rakyat, jadi tolong bebaskan mereka," tandasnya. (Eka Egeten)