Legislator Sulut Soroti UMP Sulut Tak Naik


Manado, MX

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara  (Sulut), Melky Pangemanan, menyoroti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2021.

Ia mengungkapkan, penetapan UMP 2021 ini merupakan produk Pjs. Gubernur Sulut dan sudah ditetapkan. Angkanya sama dengan tahun 2020. Padahal hanya satu unsur di dewan pengupahan yang tidak menyetujui adanya penambahan upah.

"Saya dapatkan info, tiga unsur di dewan pengupahan setuju menaikkan UMP. Hanya saja satu yang tidak menyetujui kenaikkan. Tapi yang paling ngotot adalah Pjs Gubernur," kata Melky, saat interupsi di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Sulut, Kamis (12/11), di ruang rapat paripurna.

Dirinya membaca di beberapa media, UU UMP Sulut tahun 2021 ditetapkan sama dengan 2020. Pertimbangan ditetapkan sama dengan 2020 berdasarkan edaran menteri yang menyatakan itu sama dengan tahun 2020.

"Padahal itu tidak mempunyai dasar yang cukup kuat. Saya lihat ada provinsi yang menaikkan UMP. Apakah mereka melanggar konstitusi? Apakah ini hanya kemauan Pjs Gubernur atau apa? Karena ini setiap tahun kita menaikkan itu (UMP, red)," ungkap Melky.

Pjs. Gubernur Sulut, Agus Fatoni menjelaskan, UMP sudah ditetapkan dengan keputusan Gubernur. Dalam keputusan itu sudah ditatapkan UMP 2021 sama dengan 2020. Hal berikutnya menurut dia, sektor yamg tidak terdampak naik 3,27 persen dari 2020.

"Apabila nanti kondisi membaik, akan ditinjau kembali. Keempat, UMP Sulut masih urutan ketiga terbesar tertinggi di Indonesia," tandasnya. (Eka Egeten)