Terkait Pemecatan Praja IPDN Asal Sulut, Keluarga Resmi Ambil Jalur Hukum


Manado, MX

Polemik pemberhentian praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Sulawesi Utara (Sulut) terus bergulir. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor IPDN Nomor 880-539 Tahun 2020 tertanggal 19 November 2020 tentang pemberhentian sebagai praja IPDN atas nama Madya Praja Jurgen Ernst Paat NPP. 30.1301 asal pendaftaran Sulut, maka keluarga pun sepakat menempuh jalur hukum atas ketidakadilan yang didapat. Hal ini diungkap kuasa hukum keluarga, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., di Manado, Selasa (21/1).

"Kasus yang terjadi di IPDN Jatinangor, ada 6 praja asal Sulut yang dipecat karena  dianggap memukul praja yang juga asal Sulut. Begitu cepat proses ini, pada tanggal 19 November 2020 langsung dipecat. Ada hal-hal dalam proses ini. Sudah mengadu di Dewan Provinsi (Deprov), kemudian dari Deprov sudah dua kali bertemu dengan pihak rektorat IPDN. Kemudian bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri, dan seterusnya Pak Gubernur Olly Dondokambey sudah menyurat kepada IPDN dan kemudian IPDN sudah membalas," kata Yosadi.

Ia menambahkan, proses pemecatan Praja IPDN itu tidak adil.

"Pada intinya saya sudah diberikan kuasa atas rekomendasi dari teman di Deprov Sulut. Saya akan mendampingi salah satu praja yang dipecat, yaitu Jurgen Ernst Paat. Ia praja tingkat dua IPDN, siswa berprestasi dan praja termuda seluruh Indonesia. Kedua orang tuannya adalah pendeta," ujar Yosadi.

Lanjut dikatakan Yosadi, proses yang menimpa praja IPDN ini ada hal-hal yang dilanggar.

"Maka kami akan segera melakukan gugatan permohonan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Bandung. Dalam waktu dekat saya bersama teman saya akan segera menggugat Rektor IPDN Bandung, dengan tujuan agar praja ini dikembalikan sebagai praja atau dicabut SK pemberhentian, kemudian menjadi pembelajaran kepada IPDN," tutup Yosadi. (Eka Egeten)

 



Sponsors

Sponsors