Sikapi Kekerasan Terhadap Anak di Sulut, GPS Desak Dibuatkan Perda


Manado, MX

Kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Bumi Nyiur Melambai. Pemerintah didesak untuk memperhatikan hal tersebut. Peraturan daerah (Perda) perlindungan bagi perempuan dan anak dan korban kekerasan di Sulawesi Utara (Sulut), digaungkan.

Penegasan itu disampaikan juru bicara Gerakan Perempuan Sulut (GPS) Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, Minggu (23/5). Ia mengatakan masyarakat Sulut kembali dikejutkan oleh tragedi kemanusiaan terkait dengan dua kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi hampir bersamaan. Pertama, kasus perkosaan anak berusia 15 tahun terjadi di kota Tomohon oleh pelaku berinisial SP, yang masih ada hubungan keluarga dekat dengan korban. Kedua, kasus perkosaan anak berusia 12 tahun disertai  pembunuhan oleh pelaku berinisial FK, seorang aparat desa, yang hingga kini masih buron.

"Terhadap dua kasus ini dan kasus-kasus kekerasan seksual lainnya yang terjadi di Sulut, Gerakan Perempuan Sulut Lawan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dengan ini menyatakan duka mendalam atas kematian korban, yang diperkosa dan dibunuh secara keji dan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sulut," kata Ruth.

Ditegaskannya, GPS mengecam keras dan mengutuk tindakan kejahatan kemanusiaan ini sebagai tindakan keji, biadab dan tidak berperikemanusiaan. Tindakan tersebut tidak hanya melawan hukum, tetapi sekaligus melawan kehendak Tuhan. 

"GPS meminta kepada aparat penegak hukum untuk menghukum para pelaku dengan hukuman maksimal sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku. Serta segera menemukan  FK yang masih buron," tegasnya.

Menurutnya, kasus-kasus perkosaan terjadi berulang-ulang bahkan sampai merenggut nyawa mengindikasikan bahwa Indonesia sudah darurat kekerasan seksual. 

"Karena itu, GPS mendesak kepada DPR-RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum untuk pencegahan, penanganan, dan perlindungan bagi korban serta penindakan pelaku. Tidak ada lagi alasan untuk ditunda-tunda, mengingat kasus-kasus kekerasan seksual terus berulang tak habis-habisnya, bahkan sampai merenggut nyawa korban," ujarnya.

Lebih lanjut, GPS mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya bersama penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya penghapusan kekerasan seksual.

"GPS mengajak seluruh jaringan khususnya yang ada di Sulut untuk sinergis melalukan kerja-kerja advokasi, mulai dari edukasi kepada masyarakat tentang keadilan dan kesetaraan gender, pendampingan hukum kepada korban, serta perjuangan lahirnya perda perlindungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Sulut," tandadnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors