DPRD Boltim Bahas Ranperda Covid-19 dan KUA-PPAS 2022


Tutuyan, MX
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022.
 
Agenda yang dihelat di ruang paripurna DPRD Boltim pada Kamis (16/9) ini, dihadiri Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo dan beberapa instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Boltim.
 
Dalam kesempatan itu, Wabup Boltim Oskar Manoppo mengatakan, menyangkut masalah Ranperda penegakan hukum protokol kesehatan, dirinya bersepakat bahwa kondisi Covid-19 di wilayah Kabupaten Boltim akan diupayakan.
 
“Alhamdulillah untuk dapil satu, mulai dari Kecamatan Kotabunan, Tutuyan, Motongkad dan Nuangan sudah sedikit aman, karena sudah menjadi zona kuning. Insya Allah Ranperda ini diharapkan dalam proses pembahasan ini menjadi dasar hukum bahwa pada saat proses para aparat penegak hukum, baik kepolisian, pemda, dalam hal ini pemberian sanksi di lapangan, maka secara otomatis kita tidak disalahkan,” kata Manoppo.
 
Disebutkan Wabup Oskar, dengan adanya Ranperda tersebut bisa menjadi dasar kepada pemerintah, baik pihak SKPD, Kepolisan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dalam melakukan tindakan di lapangan.
 
“Untuk sosialisasi kemudian masalah tentang penggunaan atribut untuk mencegah penyebaran ini, baik menggunakan masker dan lain sebagainya, sampai sekarang memang belum terlalu ketat karena Ranperda ini menjadi dasar,” tuturnya.
 
Terkait beberapa usulan yang disampaikan anggota DPRD Boltim menyangkut masalah KUA PPAS, Wabup menyampaikan permintaan maaf karena ada keterlambatan.
 
“Permohonan maaf bahwa keterlambatan KUA PPAS 2022 ini, tidak ada unsur kesengajaan namun kondisi. Kita dihadapkan dengan penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (Simda), karena secara otomatis kita pun kalau tidak tempuh dengan jalur manual justru KUA PPAS 2022 belum kelar. Secara angka sudah oke tapi secara SKPD itu masih menyeruput karena renstra 2022 itu harus ikut dengan SKPD, maka langka ini tentu sambil proses jalan. Semoga perubahan bisa masuk,” beber Wabup.
 
Oskar memastikan, dalam waktu dekat ini pimpinan SKPD akan diberikan surat edaran terkait dengan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara tahun 2021.
 
“Dalam waktu dekat ini kami akan melakukan surat edaran pada saat KUA PPAS 2021. Perubahan masuk hanya tiga hari penyesuaian angka, langsung Ranperda masuk ke dewan karena surat keterangan gubernur sudah masuk bahwa tanggal 30 September itu batas secara aturan,” sebut Manoppo.
 
Mantan Kepala Badan Keuangan Boltim ini berharap, pimpinan SKPD serta operator bisa memahami kondisi yang dihadapi saat ini, karena di Provinsi saja SKPD masih secara penanggaran.
 
“Kita berkoordinasi dengan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahwa laporan keuangan 2021 kita menggunakan Simda. Jadi secara anggarannya oke tapi secara pertanggungjawabannya masih menggunakan Simda. Itu tidak bisa dihindari karena kondisi sekarang ini untuk provinsi saja, tidak menggunakan SIPD sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan 2021,” tandasnya.
 
Sementara itu, Wakil DPRD Boltim Muhammad Jabir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Boltim Oskar Manoppo dan seluruh komponen yang menghadiri rapat paripurna tersebut.
 
“Atas nama pimpinan rapat dan seluruh anggota DPRD, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Wakil Bupati serta Bapak Ibu hadirin yang telah mengikuti kegiatan rapat paripurna dewan hari ini,” ucap Jabir.
 
Diketahui agenda tersebut dilanjutkan dengan penyerahan draf Ranperda tentang penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, serta KUA PPAS tahun 2022. (Gazali Ligawa)