Vaksinasi Anak 6-11 Tahun, Runtu Minta Waspada Siswa Memiliki Penyakit Penyerta


Manado, MX
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Careig Naichel Runtu, mengapresiasi terkait dikeluarkan izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin anak usia 6 sampai 11 tahun. Akan tetapi, dirinya memberikan warning agar memperhatikan mereka yang terdapat penyakit penyerta atau komorbid. 
 
Runtu yang juga politisi Partai Golkar mengatakan, kebijakan ini tentu sudah mengacu kepada aturan dan kajian-kajian yang matang. 
 
"Pastinya itu sudah melalui rekomendasi WHO, selama itu bisa dipertanggung jawabkan silahkan saja," kata Runtu, belum lama ini, di ruang kerjanya.
 
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Minahasa-Tomohon ini menilai, vaksin bagi anak sekolah memang menjadi salah satu syarat bagi dunia pendidikan. Ketika sekolah akan membuka pembelajaran tatap muka maka wajib untuk dilakukan vaksin. Namun harus memperhatikan bagi yang ada penyakit bawaan. 
 
"Yang pasti anak itu tidak ada penyakit bawaan atau komorbid yang dikonsultasikan dengan dokter ahli. Silahkan saja (vaksin anak 6-11 tahun, red) supaya lebih mempermudah program pemerintah untuk vaksin bagi masyarakat," katanya.
 
Lebih lanjut, ia meminta supaya mewaspadai juga terjadinya kluster bagi yang sudah membuka pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan di Provinsi maupun kabupaten kota menurutnya, perlu untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan di daerah masing-masing.  
 
"Karena ini tidak bisa dipisahkan. Sambil tentu karena covid ini rentan di anak-anak SD dan SMP, maka guru-guru dan kepsek (kepal sekolah) bertanggung jawab agar ketika dibuka pembelajaran tatap muka tidak terjadi yang kita khawatirkan yakni kluster sekolah," tandasnya. (Eka Egeten)



Sponsors

Sponsors