IP3A Kritik Kinerja Pemerintah


Manado, MX
Keluh Gabungan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) Daerah Irigasi Kosinggolan, Toraut dan Sangkub, menggema dalam hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Ragam tuntutan diberikan. Sejumlah instansi terkait disasar. 
 
Gaung seruan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi DPRD Sulut secara umum dengan pihak eksekutif, Dinas Pertanian, Balai Sungai Wilayah Sulawesi dan IP3A, Senin (20/6), di ruang rapat DPRD Sulut yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, Fransicus Andi Silangen. 
 
Pihak IP3A menyampaikan ke Dinas Pertanian dan Peternakan Sulut soal pupuk sulit diperoleh, karena RDKK fiktif, di mana petani sungguhan tidak terakomodir di dalamnya. Kemudian pembagian alsintan hanya menyasar wilayah tertentu, P3A dan kelompok tani tidak mendapatkannya. Khusus bantuan alsintan traktor 4 roda (TR4), alat panen padi, vertical driver (pengering padi dan jagung), gudang pangan hanya menumpuk di desa tertentu yaitu Desa Mopugad dan Kembang Mertha. Diduga pengalokasian alsintan tersebut harus membayar dengan nominal tertentu. 
 
Selanjutnya, dikeluhkan bibit jagung yang dibagikan produksifitasnya rendah, bahkan ada bantuan yang dibagikan bibit jagungnya jarang tumbuh. Pada bulan Juni hingga Desember 2022, Jaringan Irigasi Kosinggolan akan direhabilitasi atau diperbaiki selamat kurun waktu 7  bulan. Artinya Lahan seluas 3.865 ha akan dikeringkan total. Dengan dikeringkannya jaringan irigasi tersebut, pertanyaan para petani apa kompensasi pemerintah, Dinas Pertanian kepada petani. 
 
Kemudian mereka mengeluhkan terkait Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sulut soal pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin jaringan irigasi di Daerah Irigasi Kosinggolan, Toraut dan Sangkup yang dikerjakan oleh oknum pejabat instansi tersebut. Mereka menilai ini melanggar amanat Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 tahun 2015.
 
Selanjutnya terkait pekerjaan Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWS51), pelaksanaan program P3TGA dinilai belum sepenuhnya berpedoman pada Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan P3TGAI. Selanjutnya, tidak adanya kepedulian BWSS1 terhadap kelembagaan petani. Mereka meminta kompensasi BWSS1 terhadap IP3A dan GPBA agar kiranya dapat diberikan insentif bulanan dan kelengkapan alat tulis kantor di tiga wilayah daerah irigasi.
 
Para petani juga mempertanyakan apa kompensasi BWSS1 kepada petani di wilayah Daerah Irigasi Kosinggolan yang menggarap lahan seluas 3.865 ha yang akan dikeringkan pada Juni hingga Desember 2022. Jika pengerjaan ternyata kontraktor lalai atau tidak tepat waktu dalam pengerjaannya, apa kompensasi dari BWSS1 dan kontraktor kepada 5.889 KX Petani 7. 
 
Dalam pembahasan yang begitu alot akhirnya Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen memberikan rekomendasi untuk menangani persoalan yang terjadi tersebut. Ia meminta agar untuk masalah pengelolaan air dan pekerjaan pemeliharaan rutin jaringan irigasi kalau bisa melibatkan para petani pemakai air. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan Dinas Pertanian yakni kelangkaan pupuk, pembagian alat mekanik, jagung yang tidak bisa tumbuh, semuanya akan ditangani oleh Komisi 2 DPRD Sulut. 
 
"Saya akan terlibat langsung monitor. Dan Komisi 3, ada Dinas PUPR dan Balai Sungai yang bermitra kerja. Komunikasi kita terbuka setiap saat kalau ada sesuatu cepat disampaikan akan kita monitor lewat tim yang akan diberikan tugas," ucap Silangen. 
 
Suardi K. Badaran dari pihak IP3A menyampaikan, berterima kasih kepada DPRD Sulut karena bisa memfasilitasi dalam hearing. "Harapannya pembahasan ini yang boleh dibawa bisa meningkatkan produksi pertanian ke depan atas keputusan yang diberikan. Kalau bisa ini bisa ditindaklanjuti," ungkapnya. (Eka Egeten)