Dinilai “Pandang Enteng”, Pemda Boltim Sorot PT ASA


Tutuyan, MX

Perusahaan tambang emas PT Arafura Surya Alam (ASA) yang berlokasi di area Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali disorot.

Semburan tersebut berdatangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Boltim. Mereka mendesak tanggung jawab perusahaan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang belum diselesaikan segera dituntaskan.

Nada ketegasan ini dilontarkan langsung Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto. Ia mengungkapkan, pihak PT ASA sejak beberapa tahun lalu sudah mulai melakukan proses ganti rugi lahan namun sampai saat ini kewajiban mereka terhadap Pemda Boltim belum juga diselesaikan.

“PT ASA harus segera memenuhi kewajibannya ke Pemda Boltim. BPHTB merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,” kata Mamonto, Jumat (1/7).

Pucuk pimpinan Timur Totabuan ini menekankan, persoalan ini harus diseriusi sebagai tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Hasil audit BPK, ada penerimaan daerah lewat BPHTB namun hingga hari ini belum ada itikad baik dari PT ASA untuk membayarnya. Saya minta perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban mereka,” tegas bupati.

“Sang Petarung” menyebutkan, langka PT ASA akan menghambat pembangunan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

“BPHTB ini akan kita gunakan untuk pembangunan daerah. Jika ini belum dituntaskan, artinya PT ASA menghambat pembangunan di Boltim,” tuturnya.

Nada serupa juga dilontarkan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Priyamos. Ia memberitahu, dirinya sudah melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan untuk membahas persoalan tersebut namun meraka belum mempunyai kepastian.

“Saya mewakili Pak Bupati sudah melakukan pertemuan dengan PT ASA Kamis kemarin, namun total luas area yang sudah dilakukan proses ganti rugi lahan oleh perusahaan belum bisa mereka pastikan. Perusahaan berdalih baru melakukan perjanjian kontrak kerja dengan masyarakat,” papar Priyamos.

Ia pun memperingatkan, pihak perusahaan jangan sengaja melakukan penundaan apa lagi ada hal-hal yang disembunyikan.

“Jika baru sebatas perjanjian kontrak kerja, artinya ganti rugi lahan belum dilunasi. Namun yang terjadi di lapangan, sudah banyak proses ganti rugi lahan milik masyarakat yang sudah selesai dilaksanakan,” tandasnya.

Terinformasi, sebanyak 1.917.564.78 meter persegi yang sudah selesai dilakukan proses ganti rugi lahan oleh pihak PT ASA kepada masyarakat di lima desa. Di antaranya, Desa Bulawan, Desa Bulawan Satu, Desa Bulawan Dua, Desa Kotabunan dan Desa Kotabunan Barat.

Diketahui, BPHTB ini merupakan pungutan perolehan hak atas tanah dan bangunan, kemudian pungutan ini ditanggung oleh pembeli dan hampir mirip dengan Pajak Penghasilan (PPh) bagi penjual. Sementara untuk tarif BPHTB sendiri adalah 5 persen dari harga jual yang dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). (Gazali Ligawa)



Sponsors

Sponsors