Supit Sebut DPRD Sulut Kawal Tindak Lanjut Penuntasan TGR


Manado, MX
Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengawasi roda pembangunan di Bumi Nyiur Melambai terus ditunjukkan. Termasuk membidik proyek bermasalah. Wakil rakyat Gedung Cengkih tetap mengawal terkait tindak lanjut penuntasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari pihak ketiga. 
 
Penegasan tersebut disampaikan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Toni Supit. Mantan Bupati Sitaro ini menyampaikan, pihak dewan khususnya dalam Banggar, tetap menuntut laporan kepada mereka atas pekerjaan yang ada temuan TGR. Meskipun dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut sudah memastikan tindak lanjut terhadap catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) sementara dijalankan. 
 
"Tapi kan laporan Plt (Pelaksana Tugas) Sekprov (Sekretaris Provinsi) dan Inspektorat itu sudah dilakukan (tindak lanjut, red). Hanya kita lagi minta laporannya, sejauh mana tindak lanjut itu sudah berproses, apakah mereka sudah membayar ganti rugi atau belum," tegas anggota Komisi III DPRD Sulut tersebut, baru-baru ini, di ruang kerjanya. 
 
Ia menjelaskan, nanti memang akan ada tindak lanjut sidang majelis TGR terkait dengan ganti rugi. Menurutnya, pihak ketiga yang ada TGR diberikan batas waktu untuk penyelesaian, sesuai dengan instruksi BPK RI. "Untuk tindak lanjut kan diberi waktu 60 hari. Mungkin terhitung dari penyerahan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. 
 
Selanjutnya, ia mengorek juga terkait dengan adanya keterlambatan pekerjaan proyek yang juga menjadi catatan BPK RI. Baginya, setiap pekerjaan ada ketentuan denda bila terjadi keterlambatan. "Memang ada denda maksimal, mereka bisa melaksanakan pekerjaan. Apakah satu mil per berapa hari. Itu sudah dikenakan denda. Denda itu pasti ada," ungkap anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Nusa Utara ini. 
 
Hanya saja menurut dia, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2021 sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tapi mereka tetap akan mengawal dengan meminta laporan tindak lanjutnya. "Cuma tindak lanjut harus kita lihat lagi, kita kan belum terima laporan detailnya," ungkapnya. 
 
Baginya, itu menjadi catatan dari BPK RI. Apabila tidak dituntaskan maka akan terseret ke ranah hukum. "Itu kan jadi catatan yang harus dituntaskan. Kalau mereka tidak tuntaskan bisa bermuara ke APH (Aparat Penegak Hukum). Mudah-mudahan tindak lanjutnya sudah dijalankan," tandasnya. (Eka Egeten)
 



Sponsors

Sponsors