Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Sachrul Sampaikan Dua Ranperda


Tutuyan, MX

Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sachrul Mamonto S.Sos., M.Si., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim, dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 dan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Senin (26/9).

Pada kesempatan itu, top eksekutif Boltim ini mengatakan, sesuai fungsinya DPRD mempunyai wewenang untuk membahas dan mengkaji Ranperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) maupun sebaliknya, guna menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis yang digunakan sebagai landasan yuridis formal bagi Pemda untuk melaksanakan serta menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Boltim.

“Sebelum saya mengemukakan substansi pokok dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 berupa penerimaan pendapatan, alokasi belanja dan alokasi pembiayaan, maka melalui kesempatan ini terlebih dahulu saya akan jelaskan asumsi-asumsi utama yang mendasari dilakukannya perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini,” kata bupati.

Ia menuturkan, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD yaitu berupa terkoreksinya penetapan target penerimaan pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan alokasi pembiayaan daerah. Di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.

“Memperhatikan kondisi nyata tentang asumsi utama yang dijadikan dasar dilakukannya perubahan APBD tahun anggaran 2022, pemerintah daerah menargetkan kebijakan perubahan penerimaan pendapatan daerah, perubahan alokasi belanja daerah dan perubahan kebijakan alokasi pembiayaan daerah,” ujar Sachrul.

Bupati memberitahu, dari gambaran perubahan anggaran tahun 2022 terdiri atas kebijakan perubahan pendapatan, kebijakan perubahan belanja dan kebijakan perubahan pembiayaan daerah sebagaimana yang tertuang dalam Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Dapat saya nyatakan bahwa, perubahan kebijakan umum tersebut telah dilakukan melalui berbagai kajian dan analisis serta verifikasi oleh pemerintah daerah berdasarkan ketersediaan sarana dan prasarana, potensi yang dimiliki serta capaian realisasi tahun-tahun sebelumnya dengan mempertimbangkan faktor teknis dan administrasi yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam sistem pengelolaan keuangan daerah dengan memperhatikan sinkronisasi program pusat, provinsi, daerah serta aspirasi masyarakat,” terangnya.

Disebutkan bupati, dengan gambaran struktur kebijakan anggaran dan prioritas pengalokasian belanja untuk urusan wajib dan pilihan yang tertuang dalam Ranperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan keterbatasan sumber daya dan dana yang dimiliki, terus berupaya untuk selalu mengakomodir prioritas-prioritas program pembangunan daerah,” ucapnya.

 Ia pun berharap, Ranperda tersebut segera disepakati karena akan ada tahapan evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang harus dilaksanakan untuk penyelarasan kepada tim dari pihak eksekutif.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kami sangat mengapresiasi kepada semua pihak, terutama kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang telah mengadakan rapat paripurna DPRD hari ini. Semoga seluruh usulan Ranperda yang disampaikan ini, Insya Allah akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” tandasnya. (Gazali Ligawa)