KPU Minahasa Buka Pendaftaran Calon Badan Ad Hoc


Tondano, MX
Pendaftaran Badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di setiap kecamatan akan segera dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa.
 
Pembentukan PPK ini dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub), serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Selain PPK, KPU Minahasa juga akan membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS).
 
Kominsioner KPU Minahasa Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Pieter Maweikere mengatakan, sesuai petunjuk teknis (Juknis) pendaftaran nantinya akan mulai dibuka di tanggal 20 November hingga 29 November 2022.
 
“KPU Minahasa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin berpartisipasi pada penyelenggaraan pemilu nanti. Masyarakat yang ingin mendaftarkan diri akan mengikuti semua mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Maweikere, Sabtu (19/11).
 
Dijelaskan Maweikere, hasil penjaringan akan memberi kesempatan kepada 125 personel PPK di 25 kecamatan, 810 PPS di 270 desa dan kelurahan, serta 7 orang petugas untuk masing-masing KPPS yang nanti akan bertugas di 686 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
 
“Sesuai Undang-Undang Nomor 07 tahun 2017, dan PKPU Nomor 08 tahun 2022, maka kami mengundang seluruh masyarakat yang berpotensi menjadi PPK, PPS dan KPPS, agar bisa mendaftarkan diri menjadi penyelenggara Pemilu, Pilgub dan Pilbup Tahun 2024,” pungkasnya.
 
Sebelum proses pendaftaran, diketahui KPU Minahasa telah memulai dengan sosialisasi pembentukan dan tata kerja Badan Ad Hoc, serta tata cara pendaftaran melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) https://siakba.kpu.go.id. (Baim)



Sponsors

Sponsors