Rumagit Paparkan Potensi Masalah Pada Syarat Usia Calon


Airmadidi, MX

Anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), Donny Rumagit, menjadi narasumber di kegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Senin (15/7/2024), di The Sentra Hotel Minahasa Utara.

Pada kesempatan ini, Rumagit menyampaikan paparannya terkait pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024. Menurutnya, ada beberapa potensi persoalan yang sering terjadi pada tahapan pencalonan, misalnya problem pada sistem informasi pecalonan (SILON).

"Kita (Bawaslu, KPU serta partai politik) perlu sinergi dan bekerja sama terkait dengan sistem SILON ini," ujarnya.

Lebih lanjut Rumagit menyampaikan, potensi masalah pada syarat usia dalam pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut menjelaskan, syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota 25 (dua puluh lima) tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

"Persoalannya sampai saat ini belum ada tanggal pelantikan bagi calon kepala daerah terpilih. Artinya belum ada kepastian hukum mengenai hal ini," tegas Rumagit.

Ia juga mejelaskan soal fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pencalonan yang akan bergulir nanti.

"Soal fokus kami (Bawaslu), salah satunya adalah memastikan pasangan calon mendapatkan hak, kesempatan dan pelayanan yang setara dalam memasukan dokumen pesyaratan pencalonan dan dokumen digital ke dalam sistem informasi pencalonan (SILON)," jelas Rumagit.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut ini, dihadiri oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara, perwakilan partai politik dan pers. (Eka Egeten)