Di Kegiatan Komnas HAM, Rumagit: Menghilangkan Hak Pilih Seseorang Ada Pasal Pidana


Bitung, MX

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Donny Rumagit, menjadi narasumber pada kegiatan Pararel Empat Dialog Interaktif dengan tema "Kontestasi Politik Tanpa Konflik: Peran Aktif Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Pilkada Serentak Ramah HAM," yang digelar di Balai Prajurit Batalion Marinir Bitung, Rabu (31/07).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komnas HAM RI ini juga menghadirkan beberapa narasumber lain, di antaranya Ferry Sangian (Kepala Badan Kesbangpol Sulut), Reindra Kurniawan (Kabidkum Polda Sulawesi Utara) dan Pramono Ubaid Tanthlowi (Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI).

Pada kesempatan itu, Rumagit menyampaikan langkah pencegahan pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih.

"Bawaslu telah membuka posko pengaduan bagi warga masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, untuk menjaga hak pilih masyarakat," ujarnya.

Rumagit yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan sanksi pelanggaran pada tahapan penyusunan daftar pemilih. Menurutnya terdapat pasal pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 UU Pilkada bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua belas bulan dan paling lama dua puluh empat bulan dan denda paling sedikit dua belas juta rupiah dan paling banyak dua puluh empat juta rupiah,” jelasnya.

Seperti diketahui, Agustus nanti tahapan Pilkada akan memasuki tahapan pencalonan. Terkait dengan hal ini, Rumagit mengungkapkan bahwa untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah disediakan setidaknya dua saluran.

"Pertama, harus lewat partai politik yang mempunyai kursi di DPRD sesuai tingkatan, selanjutnya bisa lewat saluran calon perseorangan. Dan di Sulut hanya ada satu kabupaten dan satu kota yang memiliki pendaftar calon perseorangan," tandasnya. (Eka Egeten)