Gelar Rakor, KPU Boltim Pastikan Daftar Pemilih Pilkada Sesuai Prosedur dan Valid
Kotamobagu, MX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Kegiatan tersebut dihelat di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu, Jumat (9/8).
Pada kesempatan itu, Divisi Data dan Perencanaan KPU Boltim, Adchilni Abukasim mengatakan, Rakor tersebut untuk mengevaluasi tahapan atau rapat pleno yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Di sini kita mengevaluasi jika ada hal-hal yang perlu kita perbaiki. Kita maksimalkan sebelum pleno di tingkat kabupaten nanti. Kemarin pada saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit), banyak sekali imbauan dan juga saran perbaikan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang di kirim ke teman-teman PPK melalui Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Nah, itu yang perlu kita cek satu persatu, apakah sudah diselesaikan teman-teman PPK atau belum,” ujar Abukasim, saat diwawancarai sejumlah awak media.
Diberitahukan, dalam saran perbaikan ada yang meminta untuk melakukan pencoklitan, ada yang meminta untuk didaftarkan sebagai pemilih. Itu yang harus mereka pastikan ke PPS sekaligus evaluasi hasil pleno kemarin.
“Teman-teman kemarin kan kita Coklit, hasil coklitnya itu di plenokan di tingkat PPS yang namanya Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) selanjutnya di tingkat kecamatan. Nah sekarang kita kumpulkan mereka, Rakor untuk meminta data secara keseluruhan karena yang pasti tingkat kabupaten itu ada perubahan,” terangnya.
Kenapa ada perubahan, kata Abukasim, karena ada data-data pasca pelno di tingkat PPS dan PPK yang ternyata ganda dengan kabupaten kota lain. Disebutkan, sesuai aturan, sesuai regulasi, kalau ada bukti mereka bisa pertahankan, tetapi kalau tidak maka mereka Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Jadi sampai hari ini kami masih ada tanggapan-tanggapan masyarakat, masih temukan secara umum untuk PPK ketika pasca pleno DPHP di tingkat kecamatan yang masih ada yang belum tercover, bisa kasih masuk tapi dengan dokumen. Jadi sebelum menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa,” jelasnya.
Komisioner KPU Boltim ini mengatakan, jika ada saran atau tanggapan belum terdaftar maka mereka harus menunjukkan dengan dokumen lengkap, dalam hal ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan juga Kartu Keluarga (KK), karena di elemen data ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang perlu diisi.
“Yang pasti evaluasi hasil DPHP di tingkat PPS dan PPK sekaligus mengecek secara keseluruhan hasil Coklit, mulai dari pemilih aktif sampai TMS. TMS ada delapan kategori, itu sementara kita cek. Jadi ketika ada hal-hal yang kurang, kita cari tahu di mana letak selisihnya,” tandasnya. (Gazali Ligawa)