Foto: Stenly Kowaas.
Bawaslu Tomohon Apresiasi Parpol Pengusung Bapaslon
Tomohon, MX
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon mengapresiasi sejumlah partai politik (Parpol) yang telah mengusung bakal pasangan calon (Bapaslon) wali kota dan wakil wali kota di ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Aktifnya koordinasi yang dilakukan Parpol dengan help desk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam tahapan pendaftaran, jadi pemantik. Demikian Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Jerry Kowaas, S.P., ketika diwawancarai belum lama ini.
"Kami patut mengapresiasi teman-teman Parpol yang datang mendaftarkan pasangan calon. Mereka (Parpol, red), kami nilai sudah aktif melaksanakan koordinasi dengan help desk KPU. Beberapa Parpol juga aktif berkoordinasi dengan Bawaslu dan kami pun menyarankan sejumlah hal teknis," ungkap Kowaas kepada manadoxpress.com.
Menurutnya, koordinasi yang baik itu membuat Parpol ketika datang ke KPU untuk mendaftarkan Bapaslon, relatif tidak ada masalah. Baik pada dokumentasi secara hard copy maupun di berkas-berkas syarat pencalonan dan calon yang di-upload di Sitem Informasi Pencalonan (Silon). "Jadi, secara teknis, relatif tidak ada permasalahan yang berarti," ujarnya.
Secara kelembagaan, dirinya pun mengapresiasi jajaran KPU karena telah melaksanakan tugas dengan baik. Kalaupun ada sedikit kendala yang membuat durasi proses pendaftaran menjadi agak lama, itu mungkin disebabkan gangguan singnal internet atau server. "Kami juga tidak bisa memastikan, apakah itu karena singnalnya atau server Silon. Tetapi, keseluruhan tahapan pendaftaran sudah berjalan baik," pungkas Kowaas.
Diketahui, ada 3 Bapaslon yang dokumen pendaftarannya telah di terima KPU untuk bertarung di Pilkada Tomohon 2204. Pertama, Bapaslon perseorangan, Wenny Lumentut dan Michael Mait. Kedua, Bapaslon dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerindra yang mengusung Caroll Senduk bersama Sendy Rumajar. Ketiga, Partai Golkar dan Partai Nasdem mendaftarkan Bapaslon Miky Wenur bersama Cherly Mantiri. (hendra mokorowu)