Foto: Stenly Kowaas.
Krusialnya Tahapan Verifikasi Administrasi, Bawaslu Harap Partisipasi Masyarakat
Tomohon, MX
Verifikasi administrasi dokumen syarat calon dan pencalonan merupakan tahapan penting. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon mengharapkan, masyarakat bisa berpartisipasi. Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Jerry Kowaas, S.T., kala disambangi manadoxpress.com baru-baru ini.
"Misalnya, masyarakat mencurigai ada berkas dari calon yang sepengetahuan mereka (masyarakat, red), itu kurang valid. Silakan dilaporkan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum, red) dan Bawaslu," tutur Kowaas.
Adapun dokumen syarat calon itu berupa surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan berbadan sehat, ijasah dan lain-lain. Sedangkan syarat pencalonan, yakni dokumen B1KWK pengajuan dan pencalonan.
"Kalau ada informasi terkait dokumen-dokumen tersebut silakan laporkan ke Bawaslu. Kami pasti akan kroscek langsung di lembaga yang mengeluarkan dokumen. Hal ini supaya tidak lagi terjadi permasalahan seperti yang lalu-lalu," jelasnya.
Apabila ada dokumen syarat calon didapati ternyata tidak valid, Bapaslon akan diberikan masa perbaikan. Atau ada dokumen syarat calon yang belum sepenuhnya lengkap, Bapaslon akan mendapat kesempatan untuk memperbaiki dan memasukan itu ke KPU. Diketahui, pelaksanaan verifikasi administrasi oleh KPU Tomohon berlangsung selama 7 hari. Mulai tanggal 29 Agustus sampai 4 September 2024. Sesudahnya, akan ada waktu 3 hari untuk masa perbaikan. (hendra mokorowu)