Bawaslu Sulut Gelar Rakor Pengawasan Verifikasi Admistrasi Persyaratan Calon
Manado, MX
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat koordinasi Pengawasan Verifikasi Admistrasi Persyaratan Calon Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulut, Minggu-Selasa, 1-3 September 2024, di Swiss Belhotel Manado.
Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit mengatakan, kegiatan tersebut berkaitan dengan ketaatan prosedur, kesamaan perlakuan dan kelengkapan di masa pendaftaran sudah dilalui.
"Sekarang di masa verivikasi admistrasi terkait bukan hanya kelengkapan tapi sudah dengan kebenaran, keakuratan dan keabsahan," kata Rumagit yang juga Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
Dikatakannya, mengenai keakuratan Bawaslu menemukan ada yang kurang tetapi ada masa perbaikan.
"Yang pasti ada catatan dari Bawaslu terkait dengan kesesuaian ada yang belum sesuai aturan regulasi. Tadi ada yang berupa surat keterangan seharusnya surat keterangan itu haru dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Tapi dalam proses ini ada surat keterangan dari calon sementara diurus itu yang perlu diurus di masa perbaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, terkait dengan keabsahan misalnya ijasah, Bawaslu akan melakukan verifikasi faktual.
"Untuk batas waktu perbaikan akan di publis. Terakhir tanggal 5 diumumkan dan ada masa perbaikan. Jadi yang pasti sebelum tanggal 22 harus sesuai karena tanggal penetapan ditanggal itu," tandasnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Sulut Steffen Linu mengungkapkan, ketika memasuki pengawasan verifikasi pengawasan admistrasi, terkait pengabsahan dokumen yang masuk kategori syarat calon maupun pencalonan.
"Sebagaimana koor bisnis dari Bawaslu tentunya bagaimana kita melakukan bagaimana upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin saja terjadi di verifikasi admistrasi. Pada prinsipnya bukan dugaan pelanggaran yang kami cari disitu tapi bagaimana Bawaslu memitigasi agar apa yang menjadi ketentuan perundang-undangan bisa ditaati oleh bakal pasangan calon," kata Linu yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas.
Linu mengungkapkan, terkait dengan pencegahan dalam hal persiapan pengawasan verifikasi admistrasi ada beberapa kerawanan yang berpotensi terjadi dalam hal ini sebagaimana surat edaran 94 tentang identifikasi potensi kerawanan dan strategi pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilihan pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati wakil dan bupati, juga walikota dan wakil walikota ada lima point krusial yang patut dicermati.
"Dalam hal ini, seluruh tim fast yang selama ini melakukan tugas pengawasan. Yang pertama ada kerawanan yang berkaitan dengan surat edaran nomor 94. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam PKPU khususnya di pasal 112 sampai dengan pasal 119 PKPU no 8 tahun 2024," ungkapnya.
"Artinya kerawanan yang pertama ini yang wajib nantinya diawasi, apakah sudah sesuai dengan pasal yang diatur tadi 112 sampai 119 atau tidak. Di fungsi pencegahannya adalah diingatkan atau pun diingatkan pada LO khususnya kabupaten kota masing-masing dan tim fast akan mengawasi secara langsung," sambungnya.
Lebih lanjut, kerawanan yang kedua itu tidak sesuai dengan dokumen persyaratan administrasi calon artinya pada pendaftaran calon dokumen yang dimasukkan ketika dicek dokumennya itu masih berbicara ada dan tidaknya dokumen bagaimana diminta oleh ketentuan tersebut.
"Dalam verifikasi admistrasi ini, Bawaslu akan memastikan dokumen tersebut valid atau tidak. Kalau yang pertama ada atau tidak, sekarang benar atau tidak," lanjutnya.
Linu mengatakan, perbedaan nama dalam fotocopy, ijasah atau surat keterangan ijasah dan nama calon yang terdapat dalam KTP-EL.
"Kiranya dicek kembali secara maksimal karena ini menyangkut kebenaran dokumen itu sendiri," katanya.
Ditambahkannya, terkait dengan pengawasan Silon harus dibuka. Sebagaimana pasal 31 khususnya point 4 dan 5 jelas mengatur ketika ada dokumen yang sifatnya otentik dan disandingkan.
"Misalnya KTP di tahun 2023 keluarnya, tiba-tiba ada terjadi verifikasi faktual, ada KTP terbaru 2024 maka itu yang verifikasi, karena di PKPU berkaitan penyusunan data pemilih, prinsip Bawaslu adalah memastikan apa yang ada di PKPU dilaksanakan oleh KPU. Maka kerawanan ini dan syukur Silon dibuka secara luas," tambahnya.
"Yang kelima, Silon tidak berfungsi dengan baik ini perlu ada penjelasan. Ketika Silon tidak berjalan dengan baik bisanya koneksi seperti apa atau pun sistemnya dalam keadaan maintenance. Jadi terkait dengan mitigasi sebagai bentuk pencegahan yang Bawaslu lakukan berdasarkan 5 point kerawanan yang berpotensi terjadi sesuai surat edaran, ini menjadi subtansi pengawasan Bawaslu," tandasnya. (Eka Egeten)