Ikut Pilkada, Mantan Napi Koruptor Wajib Umumkan Diri Ke Media Masa


Manado, MX

Mantan Nara Pidana (Napi) yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) wajib mengumumkan diri ke media masa dan harus memuat pidana lama ancaman dan lama hukuman.

Hal ini dikatakan Ferry Liando dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), terkait Koordinasi Pengawasan Verifikasi Admistrasi Persyaratan Calon Dalam Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Provinsi Sulut, Minggu-Selasa, belum lama ini, di Swiss Belhotel Manado. Dikatakannya, UU Pilkada tidak berubah atau apa aturan yang berlaku dahulu tetap dipakai untuk sekarang.

"Jadi harus penyampaian di publik dia itu mantan napi koruptor," kata Liando.

Ditambahkannya, Bawaslu harus memperhatikan pengumuman yang bakal dipasang.

"Jadi kalau lihat iklan itu, kase keluar kemari cuma mingguan atau keluar di koran paling pojok atau ditengah-tengah iklan bisnis. Jadi orang baca bagaimana itu pengakuan bahwa dia itu koruptor, jadi itu tidak juga efektif," ungkapnya.

Lebih lanjut, aturan ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bernaung pada Hak Asasi Manusia (HAM).

"Siapa pun warga negara Indonesia berhak untuk dipilih dan memilih termasuk para koruptor dan MK mengatakan ngana boleh jadi koruptor tapi harus minta maaf atau ngana buka ke publik ngana koruptor," lanjutnya.

"Tapi kadang-kadang calon ini jago, dorang kase keluar iklan ditengah-tengah iklan bisnis supaya orang kadang-kadang baca," sambungnya. (Eka Egeten)