Apel Siaga Pengawasan Kampanye, Mewoh: Wujudkan Pilkada Bermartabat dan Berbudaya


Manado, MX

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (25/9), di Kantor Bawaslu Sulut.

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh mengatakan, hari ini tanggal 25 September 2024 tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimulai dan akan berakhir 3 November 2024. Sebagai mana kita mengetahui kampanye adalah sarana bagi seluruh kontestan, bagi seluruh peserta pemilihan untuk beradu program visi misi jika terpilih sebagai kepala daerah. Kampanye juga adalah tempat dimana  masyarakat memilih, mendengar, merenung dan memilih pilihan kepala daerahnya melalui keyakinannya terhadap visi misi dan program paslon yang disampaikan.

"Maka tentunya, baik paslon, baik peserta pemilihan, baik masyarakat, baik seluruh pemangku kepentingan penyelenggara pemilu, masyarakat sipil dan seluruh masyarakat Sulut kita harus bersama-sama berkomitmen mewujudkan pemilihan jujur adil, mewujudkan pemilihan yang bermartabat dan berbudaya tanpa ujaran kebencian, tanpa hoax dan tanpa politik identitas," kata Mewoh.

Menurutnya, komitmen bersama untuk menjaga Sulut yang rukun dan damai harus menjadi komitmen bersama pemangku kepentingan, peserta pemilihan, penyelenggara pemilihan dan seluruh masyarakat.

"Bawaslu Sulut hari ini melaksanakan apel siaga pengawasan Pilkada karena Bawaslu diberikan mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan. Kali ini, kita melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah," terangnya.

"Kita akan melakukan sekuat-kuatnya upaya pencegahan terjadinya pelanggaran melalui himbauan-himbauan dan saran rekomendasi dan kita akan tindak sebenar-benarnya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," sambungnya.

Lebih lanjut, Bawaslu Sulut ingin memastikan kesiap-siagaan seluruh jajaran baik ditingkat provinsi, kabupaten kota, kecamatan, kelurahan dan desa untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye. Kesiap-siagaan ini tentu harus dijadikan sebagai upaya untuk menghadapi segala kemungkinan yang terjadi dalam proses pelaksanaan kampanye. Untuk memastikan seluruh pelaksanaan kampanye ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Bawaslu hadir ini benar-benar berlaku dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulut, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di 15 kabupaten kota di Sulut," lanjutnya.

Dirinya pun, menginstruksikan seluruh jajaran pengawas untuk senantiasa berkoordinasi, untuk senantiasa membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Keamanan adalah prioritas kita, Pilkada berjalan dan keamanan terjamin sehingga memberikan rasa nyaman bagi seluruh warga masyarakat Sulut dalam mengikuti pesta rakyat pilkada serentak tahun 2024.

"Saya juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran badan pengawas pemilihan dari tingkat kabupaten kota, kecamatan, kelurahan dan desa se-Sulut untuk terus melakukan edukasi, pendidikan sehingga pemilih Sulut menjadi pemilih yang baik, menjadi pemilih yang menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, menjunjung tinggi nilai kebenaran dalam menentukan pilihan-pilihan politiknya," terangnya.

Upaya-upaya pendidikan politik ini dilakukan secara masif kepada seluruh elemen masyarakat yang berada ditempat bapak ibu, sudara-sudara sekalian jajaran pengawasan pemilihan. Saya juga mengajak seluruh jajaran pengawas pemilu, pemangku kepentingan, seluruh pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota untuk terus menjaga toleransi dan kerukunan yang sudah terbangun di Sulut. Mari kita terus jaga kerukunan meskipun kita memiliki berbeda pilihan berbeda.

Mewoh mengatakan, Pilkada bukan ajang menciptakan perpecahan tetapi adalah wadah menyalurkan aspirasi dengan cara yang baik dan santun.

"Amanat undang-undang pilkada tentang gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati termasuk dengan prinsip demokrasi, prinsip kedaulatan rakyat, prinsip transparansi dan akuntabel hal ini tergantung makna bahwa setiap proses pilkada tujuannya adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat," tutupnya. (Eka Egeten )



Sponsors

Sponsors