Kerap Sebut Pemantauan Konten Penyiaran Dalam Pilkada 2024 Menjadi Langkah Penting
Manado, MX
Pemantauan konten penyiaran dalam Pemilihan Serentak 2024 di Sulawesi Utara (Sulut) menjadi langkah penting untuk menjaga integritas demokrasi. Dengan kerja sama antara KPI, Bawaslu dan KPU diharapkan pemilu ini dapat berlangsung jujur, adil dan damai. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif dalam melaporkan jika ada konten yang dirasa melanggar aturan.
Hal tersebut dikatakan, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), Truly Kerap dalam Rapat Koordinasi Program Kehumasan Bagi Bawaslu Kabupaten Kota Se-Provinsi Sulut Dalam Rangka Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Sulut, Sabtu-Senin, 28-30 September 2024, di Hotel Aston Manado. Ia mengatakan, Pilkada 2024 adalah moment penting dalam demokrasi di Indonesia termasuk di Bumi Nyiur Melambai.
"Selain pelaksanaan teknis pemilu, yang penting perlu diawasi adalah konten penyiaran di media massa, terutama yang berkaitan dengan kampanye politik," kata Truly yang juga Anggota Bidang PKSP KPID Sulut.
Dikatakannya, dasar hukum yang tertuang adalah UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, peraturan KPI nomor 1 tahun 2023 dan 2024.
"Dan juga peraturan KPU nomor 4 tahun 2017, nomor 2 tahun 2024 dan nomor 13 tahun 2024," ungkapnya.
"Tujuan dari pemantauan yakni menjamin netralitas media, menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan dan melindungi masyarakat dari konten yang menyesatkan," sambungnya.
Ditambahnya, surat edaran KPI Pusat nomor 6 Tahun 2024 sebagai pedoman atau panduan bagi lembaga penyiaran. Mengatur tentang kewajiban dan batasan-batasan yang harus dipenuhi dalam rangka penyelenggaraan pemberitaan, penyiaran, iklan kampanye dan kegiatan lain terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
"Dalam pelaksanaan umum lembaga penyiaran wajib mendukung dan menyukseskan pergelaran Pilkada 2024, program siaran wajib menyediakan waktu yang cukup bagi peliputan Pilkada 2024, program siaran wajib bersikap adil dan profesional pada peserta Pilkada," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, program siaran dilarang memihak salah satu peserta. Program siaran dilarang dibiayai atau disponsori salah satu peserta.
"Program siaran dan iklan kampanye wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan teknis tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota serta wakil wali kota," tandasnya. (Eka Egeten)