KPU Sulut Gelar Rakor Penyusunan Pedoman Teknis Kampanye
Manado, MX
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, Kamis (26/9).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Manado ini dibuka langsung oleh Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon. Pada kesempatan itu Tinangon mengungkapkan, dalam penyusunan pedoman teknis harus cermat dan teliti sehingga hasilnya bekualitas. Proses ini merupakan bagian penting dalam rangka memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota mengatur tentang penyusunan pedoman teknis Kampanye yang kewenangan penyusunannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Undang-Undang Pilkada juga mengatur kewenangan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun Pedoman Teknis dalam setiap tahapan Pilkada sedangkan terkait dana kampanye telah ditetapkan yang kewenangan penyusunannya oleh KPU RI," ujar Tinangon.
Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda mengingatkan kepada jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota, mengenai setiap administrasi yang berkaitan dengan Kampanye bisa dikelola dengan baik. “penting untuk menjaga soliditas antara Komisioner dan Jajaran Sekretariat dalam melaksanakan Tahapan Pilkada ini," tutupnya.
Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaludidn Umbola mengatakan dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Petugas Penghubung (LO) atau Tim Kampanye Pasangan Calon. “KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Debat Kampanye Pasangan Calon wajib memedomani Peraturan KPU dan Pedoman Teknis sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme,” ungkap Umbola
Disisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati. Saelangi juga mengharapkan KPU Kabupaten/Kota untuk bisa menyelenggarakan kegiatan simulasi Pemungutan dan penghitungan Pilkada 2024 di masing-masing Kabupaten/Kota.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber diantaranya Kejaksaan Tinggi Sulut Marten Tandi, SH, MH, yang membahas kedudukan hukum PKPU dan Keputusan KPU dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw, MAP menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran tahapan kampanye, dengan fokus pada sanksi administrasi bagi pasangan calon yang melanggar aturan kampanye serta Akademisi dan Pakar hukum Tata Negara Radian Syam yang memaparkan materi Politik Hukum. Pemaparan materi dari narasumber tersebut dimoderatori langsung oleh Rikson Karundeng.
Adapun peserta pada kegiatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan serta Staf Pelaksana KPU Kabupaten/Kota yang menangani legal drafting. (Eka Egeten)