APK Langgar Aturan, Satpol-PP Tunggu Rekomendasi Bawaslu


Tomohon, MX

Terkait dengan sejumlah alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon (Paslon) yang diduga melanggar aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) siap berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hal ini diungkapkan Kepala Satpol-PP Kota Tomohon, Jusak Toar Pandeirot, S.Pd., ketika berjumpa manadoxpress.com, Selasa (8/10), kemarin.

Dikatakan Pandeirot, sesuai peraturan Bawaslu, bila terdapat APK dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawas pemilihan umum memberikan rekomendasi penurunan atau pembersihan APK dan bahan kampanye dengan pihak terkait.

"Dalam penertiban APK sesuai rekomendasi, pengawas pemilu berkoordinasi dengan Satpol-PP. Kita tunggu saja, bila ada rekomendasi dari Bawaslu Tomohon untuk penertiban APK tidak sesuai aturan, kami siap berkoordinasi," ungkap Toar.

Sebelumnya, Kordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, S.T., mengatakan, ketika ada APK yang melanggar aturan, pihaknya akan melayangkan imbauan. Sesuai regulasi, prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau terlebih dahulu. Selanjutnya memberikan saran perbaikan kepada Paslon wali kota dan wakil wali kota melalui Komisi Pemilihan Umum untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.

"Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur, merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Satpol-PP Pemkot Tomohon untuk penertiban," lugas Tumiwuda. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors