Daftar Pemilih Pindahan Pilkada Tahun 2024
Manado, MX
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan 27 Oktober 2024. Adapun pemilih terbagi menjadi tiga kategori salah satunya adalah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) .
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di salah satu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar sehingga memberikan suara di TPS lain
Cara Mengurus Pindah Memilih
– Pastikan namamu terdaftar didalam DPT, cek di https://www.cekdptonline.kpu.go.id
– Datangi posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota daerah asal/tujuan dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan Formulir Model A-Surat pindah Memilih
– Melapor ke posko layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kab/Kota tempat tujuan untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan Dokumen Kependudukan
Dokumen Persyaratan
1. KTP Elektronik
2. Kartu Keluarga
3. Dokumen bukti dukung alasan pindah memilih
Pemilih DPTb dapat melapor ke Posko Layanan DPTb di Kantor PPS, PPK dan KPU Kabupaten/Kota sesuai domisili masing-masing
Syarat ketentuan
Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya
30 Hari sebelum hari pemungutan suara 28 Oktober 2024) dengan keadaan tertentu
1 Menjalankan Tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
2 Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3 Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti
4 Menjalani Rehabilitasi narkoba
5 Menjadi rumah tahanan atau di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6 Tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7 Pindah Domisili
8 Tertimpa bencana alam
9 Bekerja di luar domisilinya
II. 7 Hari sebelum hari p pemungutan suara (20 November 2024) dengan keadaan tertentu
1 Pemilih yang sakit
2 Pemilih yang tertimpa bencana
3 Pemilih yang menjadi tahanan
4 Pemilih yang menjalani tugas saat pemungutan suara
(Sumber: PKPU 7 Tahun 2024) (*)