Foto: Stenly Kowaas (kanan) dan Yossi Korah (kiri). (ist)
Belasan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Ditangani Bawaslu Tomohon
Tomohon, MX
Sekira 15 kasus dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah tahun 2024, kini sedang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tomohon, Stenly Kowaas dalam konferensi pers, Jumat (1/11).
Dalam 15 kasus tersebut, sembilan di antaranya dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang ditemukan secara langsung Bawaslu di media sosial. Enam lainnya, dugaan pelanggaran ASN yang berasal dari laporan masyarakat dan kini telah direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Di samping ada laporan masyarakat, kami rutin melakukan patroli cyber atau media sosial. Hasilnya didapati kurang lebih 9 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN," ungkap Kowaas di kantor Bawaslu Tomohon.
Kowaas sembari didampingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Yossi Korah, menjelaskan soal sembilan kasus tersebut, tersebar di tiga kecamatan. Di lokus kecamatan Tomohon Utara, didapati lima dugaan pelanggaran. Tomohon Barat, 1 kasus. Selanjutnya, kecamatan Tomohon Selatan, 3 kasus.
"Secara keseluruhan ada sembilan plus enam kasus yang telah ditangani atau direkomendasikan Bawaslu Kota Tomohon ke BKN. Soal sanksi pelanggaran netralitas ASN, itu kewenangan BKN, kami hanya terbatas pada rekomendasi," tutur Kowaas.
Ditambahkan, selain 15 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, ada juga beberapa yang masih sementara dan akan diklarifikasi lebih dulu. Sebab, dalam proses penanganan laporan masyarakat atau temuan, Bawaslu pasti melakukan penelusuran.
"Intinya Bawaslu Tomohon tidak diam. Penanganan pelanggaran tidak hanya sebatas menerima laporan dari masyarakat saja. Tetapi, Bawaslu Tomohon rutin melakukan patroli di media sosial," tandas Kowaas. (hendra mokorowu)