Foto: Yossi Korah saat tampil sebagai narasumber kegiatan KPU. (Foto Hendra Mokorowu)
Korah: Iklan Kampanye Media Massa Harus Berdasarkan Juknis KPU
Tomohon, MX
Tahapan kampanye pasangan calon dalam kontestasi pemilihan kepala daerah melalui media massa dimulai tanggal 10 November 2024, besok. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon pun mewanti-wanti insan pers agar memperhatikan petunjuk teknis (Juknis) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Demikian Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Anggota Bawaslu Tomohon, Yossi C. Korah kepada manadoxpress.com, Jumat (8/11), kemarin.
"Pemasangan iklan kampanye harus berdasarkan Juknis KPU, di dalamnya ada Peraturan KPU 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU 1363 Tahun 2024. Bawaslu pasti akan melakukan pengawasan terkait iklan kampanye di media cetak, elektronik dan online," ujar Korah saat diwawancarai.
Ia menekankan, apabila ketentuan prosedur dilanggar, konsekuensinya sanksi administrasi. Bawaslu bisa merekomendasikan KPU untuk tidak bisa menanyakan iklan kampanye di media massa. Tayangan iklan kampanye di media cetak tidak boleh melebihi 14 hari.
"Ketika batas 14 hari lewat, tapi masih ada penayangan iklan, itu ada konsekuensi pidana. Terkait hukum, itu akan dianggap kampanye di luar jadwal, apalagi di masa tenang," tegas Korah usai tampil sebagai narasumber kegiatan KPU Tomohon di aula Lumimpasot, kelurahan Matani Dua, kecamatan Tomohon Tengah.
Tempo penayangan iklan kampanye di media elektronik televisi dan radio tidak boleh melebihi batas durasi yang ditentukan KPU, yakni 30 sampai 60 detik. Kemudian, khusus media online, selain menyesuaikan pada Juknis, disarankannya untuk intensif berkoordinasi dengan KPU. Hal ini agar tidak terjadi pelanggaran pada ketentuan penayangan iklan kampanye. (hendra mokorowu)