Bawaslu Segera Inventarisasi APK Tak Sesuai Aturan


Tomohon, MX

Sekira dua pekan lebih ke depan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November 2024 akan berhelat. Sisi pengawasan terhadap tahapan kampanye, baik monitoring di lapangan atau patroli media sosial, terus digiatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sejuk.

Alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan panji partai politik atau calon kepala daerah, diduga masih ada yang tidak sesuai ketentuan. Terkait itu, Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Stenly Jerry Kowaas menegaskan, pihaknya segera melakukan langkah-langkah untuk penanganan.

"Kami sudah menginstruksikan kepada Panwascam (Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, red) dan PKD (Pengawas Kelurahan/Desa, red) untuk menginventarisasi APK yang tidak sesuai aturan. Kiranya dalam waktu dekat akan ada penertiban," ujar Kowaas usai sosialisasi Pilkada di ROGS Cafe, kelurahan Kolongan, kecamatan Tomohon Tengah, Sabtu (9/11), kemarin.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tomohon, Yossi C. Korah kepada manadoxpress.com menuturkan, penertiban APK sudah dua kali dilakukan. Di Sulawesi Utara, baru kota Tomohon yang melaksanakan penertiban APK. Pihaknya fokus pada APK yang dipajang di sekitar atau dekat gedung fasilitas pemerintah, rumah ibadah dan sekolahan.

"Ada APK yang baru dipasang, sudah dimonitor Panwascam dan PKD. Itu terkait baliho calon gubernur. Kami akan segera melakukan inventarisasi, lanjut memberi imbauan kepada LO (liaison officer, red) calon agar mencabut secara mandiri, jika APK tak sesuai aturan," kata Korah kepada manadoxpress.com di aula Lumimpasot, Jumat (8/11).

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan, APK bermasalah belum diturunkan pihak calon maka Bawaslu akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban. Selanjutnya, penertiban dilaksanakan instansi pemerintah terkait, yakni Satuan Polisi Pamong Praja dengan pengamanan dari kepolisian. (hendra mokorowu)



Sponsors

Sponsors