
Foto: Caroll Senduk dan Sendy Rumajar.
Permohonan WLMM `Kandas` di MK, Caroll-Sendy Masa Depan Tomohon
Tomohon, MX
Langkah menuju kursi pucuk pimpinan pemerintahan di dataran sejuk Kota Religi, kian mulus bagi pasangan calon (Paslon) Wali Kota, Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota, Sendy Rumajar (Caroll-Sendy). Keniscayaan ini, dipastikan dengan Keputusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tomohon tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2), pagi tadi.
Dikatakan, MK tidak menemukan adanya kejadian khusus. Sementara perbedaan perolehan jumlah suara antara pemohon, yakni Paslon Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) dengan Paslon Caroll-Sendy, lebih dari 2,5 persen. Atau lebih dari 1.360 suara. Menimbang dan berdasarkan pertimbangan hukum, WLMM tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Dengan demikian, eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon (WLMM, red) tidak memiliki kedudukan hukum beralasan," ujar Hakim Pimpinan Sidang PHPU, Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan. MK mengadili dan mengabulkan eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon. Menolak eksepsi termohon, eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. "Menyatakan permohonan pemohon (WLMM, red) tidak dapat diterima," sebut Suhartoyo.
Terkait dengan keputusan tersebut, Paslon Caroll-Sendy yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Gerakan Indonesia Raya ini dipastikan tetap menjadi pemimpin masa depan di kota Tomohon. (hendra mokorowu)