Kalumata: Pembebasan Sementara Jabatan Kapoh Murni Penegakkan Disiplin ASN


Tomohon, MX

Pembebasan sementara dari jabatan sebagai Camat Tomohon Barat kepada Rosevelty Kapoh merupakan langkah penegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Hal ini ditegaskan Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Christo P. Kalumata, S.S.T.P., Jumat (11/4).

Dijelaskan, keputusan ini mengacu pada pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) . Aturan tersebut menyebutkan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari jabatannya oleh atasan langsung. Terhitung sejak yang bersangkutan mulai menjalani pemeriksaan.

"Setelah melalui dua kali proses pemeriksaan, Sekretaris Daerah Kota Tomohon selaku ketua tim pemeriksa sekaligus atasan langsung, menetapkan keputusan pembebasan sementara terhadap yang bersangkutan," ketus Kalumata. 

Disebutkan pula, keputusan ini tidak berkaitan dengan proses politik apa pun. Termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah lama usai. Dipaparkan, jika hal ini ada kaitan dengan politik, seharusnya proses pemeriksaannya dilakukan sejak masa tahapan Pilkada. "Ini murni soal kedisiplinan," tegasnya. 

Sejumlah pelanggaran disiplin yang menjadi pertimbangan antara lain, Rosevelty dinilai jarang menghadiri rapat-rapat kedinasan. Termasuk tidak hadir dalam rapat perdana Pemerintah Kota Tomohon bersama Wali Kota, Caroll J.A. Senduk, S.H., dan Wakil Wali Kota, Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom. Tidak mengikuti rapat paripurna DPRD kurang lebih 20 kali. Ia juga disebut tidak pernah melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan. Baik sebelum maupun sesudah kegiatan berlangsung.

"Ini bukan pemberhentian dari jabatan. Tetapi pembebasan yang bersifat sementara, hingga keluarnya keputusan hukuman disiplin dari pejabat berwenang. Selama masa pembebasan sementara ini, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak kepegawain termasuk gaji dan tunjangan jabatan," jelas Kalumata.

Menanggapi unggahan video pernyataan Rosevelty di media sosial (Medsos), Pemkot menyayangkan sikap yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan etika sebagai ASN. "Pengakuan dalam pemeriksaan berbeda dengan pernyataan di media sosial. Ini bisa menyesatkan publik," sesalnya.

Terkait pernyataan di Medsos, yang bersangkutan seolah-olah mendapat tekanan saat pemeriksaan. Kabag Christo menjelaskan, saat itu tim pemeriksa memberikan pemahaman dan mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal-hal lain di luar proses pemeriksaan. Sebab, baik terperiksa maupun pemeriksa, harus menjaga kerahasiaan proses. Apalagi ini masih dalam proses pemeriksaan dan belum ada keputusan final.

"Yang bersangkutan diimbau untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Jika merasa keberatan, disarankan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Kalumata. (hendra mokorowu) 



Sponsors

Sponsors