Perda Bahasa dan Budaya Lokal Segera Proses


Akademisi dan Budayawan Sulawesi Utara (Sulut) berkumpul di ruang rapat 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara. Mereka bersama pihak legislatif dan eksekutif provinsi Sulut membicarakan perancangan peraturan daerah (Ranperda) bahasa dan budaya lokal di Sulut, Selasa (6/10).

Beberapa hal pokok yang bicarakan mengenai adanya pertemuan ini, disebabkan kepdulain akan mengikisnya bahasa dan budaya lokal. Dibandingkan Bali dan Jawa Tengah yang sudah membuat perda budaya, Sulut hingga kini belum melakukannya. Padahal ada begitu banyak kearifan lokal di Sulut yang tidak pernah diangkat.

Reiner Ointoe budayawan Sulut mengungkapkan, mereka berharap pemerintah segera mungkin membuat Perda terkait bahasa dan budaya daerah. Jika tidak dilakukan bahasa daerah akan sergera punah. Dengan demikian bahasa daerah akan diteruskan menjadi kurikulum di sekolah-sekolah yang ada di Sulut. Begitupun dengan memahami budaya setempat di Sulut. "Mengenai bahasa di Sulut alkalau tidak dikembangkan akan segera punah, makanya nanti ini akan menjadi acuan ke sekolah-sekolah," paparnya.

Kepala Biro Hukum Gledy Kawatu SH MH menegaskan, membuat ranperda tidaklah muda. Dirinya mengusulkan pembuatan perda dikembalikan ke kabupaten/kota yang ada. "Adalah lebih baik jika hal imo dibuat di kabupaten/kota," ungkapnya.

Ketua Komisi I, Ferdinand Mewengkang menyetujui perancangan ranperda bahasa dan budaya daerah. Diapun sepakat jika perda bahasa dan budaya dibuat terpisah. "Saya setuju jika perda bahasa sendiri, budaya sendiri," pintanya.

Yusuf Hamim anggota komisi I mengatakan, jika tidak dibuat ranperda bahasa akan hilang. Baginya ini harus didorong ranperda. "Jika ini sampai pada kurikulum, dinas pensidikan sebaiknya memperhatikan daerah perekrutan guru, harus sesuai daerahnya," tegasnya.

Teddy Kumaat, selaku pimpinan sidang mengutarakan, dari persidangan itu semuanya setuju mengembangkan bahasa daerah.



Sponsors

Sponsors