Respon Keputusan Presiden, Polres Kotamobagu Siap Berlakukan PSBB


Kotamobagu, MX

Menangani ancaman Covid-19, Presiden Republik Indonesia Ir Hi Joko Widodo, memutuskan untuk memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Langkah ini menyusul status social distancing dan physical distancing yang diberlakukan sebelumnya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotamobagu menjelaskan, akan segera menyiapkan berbagai langkah dan upaya yang maksimal guna mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut.

“Kami di Polres Kotamobagu akan segera menyiapkan langkah-langkah yang optimal guna menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19,” jelas Kapolres Kotamobagu, AKBP Prasetya Sejati, SIK.

Sementara itu, terkait pelaksanaan tugas rutin Kepolisian dan juga pelaksanaan tugas soal kebijakan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19, Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati, SIK bersama dengan Wakapolres Kotamobagu Kompol Effendi Tubagus, S.Sos, M.Si melaksanakan Anev di Kepolisian Sektor (Polsek) Lolayan, kepada seluruh PJU dan Perwira yang ada di jajaran Polres Kotamobagu, Rabu, (2/4).

Selain memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan juga membuka usul dan saran, Kapolres Kotamobagu ikut memberikan beberapa masukan terkait pelaksanaan tugas. (HumPolda/Pieter Kim)



Sponsors

Sponsors