Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu, Zulkifli: Masyarakat Harap Berani Melapor


Airmadidi, MX
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu. Kegiatan dilaksanakan Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut, di Sutan Raja Hotel, Kalawat, Minahasa Utara (Minut), Selasa (23/05).
 
Dikatakan Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulut Zulkifli Densi, SP.d., M.H., kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, pelanggaran yang terjadi dapat diproses sesuai aturan hingga selesai.
 
Lewat kegiatan ini juga, Zulkifli berharap agar masyarakat bisa mengetahui bagaimana cara melakukan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran pemilu lainnya, serta mengetahi proses penanganannya.
 
“Untuk itu, sangat diharapkan kepada semua masyarakat agar berani melaporkan laporan terkait dugaan pelanggaran pidana dan pelanggaran lainnya ke Bawaslu setempat,” jelas Zulkifli.
 
Hadir sebagai pemateri, dari Kejaksaan Tinggi Anthony Nainggolan, S.H., M.H., dari Polda Sulut AKBP Nanang Nugroho, S.IK., dan dari Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat, Dr. Ferry Daud Liando.
 
Kegiatan tersebut diikuti Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur Bawaslu 15 kabupaten/kota, unsur Kejaksaan dan Kepolisian, perwakilan mahasiswa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat serta sejumlah Panwascam. Kegiatan ini dibuka Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Supriyadi Pangellu, S.H., M.H., didampingi Kordiv Penangana Pelanggaran Zulkifli Densi dan Kabag P3SH Yenne Yanis, S.H. (Eka Egeten)