
Foto: Pdt Rita Dalos (mengangkat kepalan tangan) saat membacakan petisi didampingi para tokoh GR-GMIM 2025. (Foto Hendra Mokorowu)
Urgensi Petisi GR-GMIM Nomor 8-9, Poin ke-14 Krusial
Tomohon, MX
Gerakan Reformasi Gereja Masehi Injili di Minahasa (GR-GMIM) telah melakukan aksi damai di kantor Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS), yang berlokasi di kelurahan Talete Dua, kecamatan Tomohon Tengah, kota Tomohon, provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (11/6), kemarin. Dalam unjuk rasa ini, berbagai aspirasi dituangkan melalui media publikasi berupa baliho yang diarak mulai dari Auditorium Bukit Inspirasi sampai ke lantai tiga kantor BPMS GMIM.
Inti dari gerakan ini, yaitu petisi atau surat permohonan resmi keluaran GR-GMIM, yang diutarakan langsung perwakilan aspirator, Pendeta (Pdt) Magritha Dalos kepada jajaran BPMS. Adapun, petisi dimaksud terdiri dari 14 poin penting yang dinilai perlu diimplementasikan BPMS demi masa depan GMIM. Titik urgensi sebenarnya ada pada poin dua, tentang kepemimpinan ganda di lembaga gereja besar ini. Kemudian diperjelas pada poin 8 dan 9. Selanjutnya, menohok pada poin ke-14.
"Izinkan kami membacakan petisi Gerakan Reformasi GMIM 2025 sebagai hasil pergumulan tetapi juga sebuah harapan dan doa kami bersama untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa," ujar Dalos didampingi para tokoh GR-GMIM.
Berikut isi petisi GR-GMIM 2025. Pertama, mendukung program pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Langie. Kedua, kepemimpinan BPMS saat ini sedang vakum, membingungkan dan jelas bertentangan dengan Tata Gereja GMIM 2021. Karena ada Ketua BPMS, Pdt Hein Arina. Ada pula Pelaksana Tugas Ketua BPMS, Pdt Janny Rende.
Ketiga, BPMS tidak diberikan kewenangan mutlak untuk menafsir Tata Gereja GMIM 2021. Keempat, menyatakan serta menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukum sedang dijalani Pdt Hein Arina, murni tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Kelima, BPMS gagal mengelola dan menata keuangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Keenam, Pdt Hein Arina sebagai Ketua BPMS, yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana hibah provinsi Sulut, sangat memalukan wibawa dan citra GMIM. Sekaligus menjadi bukti pengelolaan dan penataan keuangan di Sinode GMIM kacau. Ketujuh, segera agendakan pelaksanaan sidang majelis sinode istimewa perubahan Tata Gereja GMIM 2021 pada bulan Juli 2025. Ini sebagai keputusan sidang majelis sinode tahunan di Likupang Dua tahun 2024.
"Delapan, demi keutuhan dan kelanjutan program pelayanan serta kepemimpinan GMIM. Kami minta Pendeta Hein Arina segera mengundurkan diri saat ini sebagai Ketua BPMS GMIM. Sembilan, Pendeta Hein Arina harus diberhentikan sebagai pekerja pegawai organik, karena tidak menjaga citra GMIM," papar Rita, sapaan akrab Pdt Dalos.
Lanjut poin kesepuluh, BPMS harus transparan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban dana hibah UKIT dan rumah sakit GMIM. Termasuk bantuan hibah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah pelayanan GMIM. Kesebelas, stop politisasi GMIM. Kedua belas, hentikan tunjangan-tunjangan Pdt Hein Arina, karena tidak lagi melaksanakan tugas. Ketiga belas, periksa penggunaan dana hibah ke kerukunan keluarga Pdt dan guru agama.
"Empat belas, jika BPMS tidak mengagendakan pelaksanaan sidang majelis sinode istimewa pada bulan Juli 2025 dan Pdt Hein Arina tak mundur sebagai ketua. Kami pasti kembali dengan kekuatan yang lebih besar dan akan menduduki kantor sinode ini. Demikian petisi Gerakan Reformasi GMIM 2025," seru Dalos.
Usai pembacaan surat permohonan resmi tersebut, tim GR-GMIM, Pdt Joke Mangare didampingi Pdt Rita Dalos, menyerahkan petisi kepada Plt Ketua BPMS GMIM, Pdt Janny Rende. Petisi tersebut pun diterima dan informasinya akan dibahas pada rapat internal jajaran BPMS GMIM dalam waktu dekat. (hendra mokorowu)