
Foto: Tampak oknum AM sedang menghancurkan situs batu lisung.
Perusak Batu Lesung di Touluaan Bisa Dipidana 15 Tahun
Touluaan, MX
Aksi vandalisme terhadap benda peninggalan sejarah, situs budaya Minahasa kembali dilakukan oknum orang beragama, Agus alias AM. Perusakan cagar budaya yang notabene dilindungi undang-undang (UU), ditengarai terjadi lagi di desa Ranoketang Atas, kecamatan Touluaan, kabupaten Minahasa Tenggara, provinsi Sulawesi Utara, Sabtu (12/7).
Video perusakan situs batu lesung yang diduga peninggalan leluhur orang Toundanouw Tonsawang beredar viral di media sosial pada Minggu, 13 Juli 2025. Di dalam video, secara jelas lelaki AM dengan sengaja merusak atau menghancurkan batu lisung menggunakan martil ukuran besar. Aksi penghancuran cagar budaya ini menuai komentar negatif dari netizen yang menyayangkan adanya perilaku mabuk agama tersebut.
Dosen Sejarah Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Dr. Ivan R.B. Kaunang menyampaikan rasa prihatin dengan aksi vandalisme terhadap peninggalan leluhur. Kata dia, jejak sejarah di Minahasa hilang. Oknum perusak dengan pemahaman agama yang sempit. Menurut dia, jika membaca perjanjian lama dan perjanjian baru dalam Alkitab, teks-teks injil ditulis dengan latar budaya dan tradisi yang ada di zaman itu. Artinya harus dilindungi bukan dihancurkan.
"Jika dikenakan UU Cagar Budaya, bisa dipidana. Apa yang salah pada bukti arkeologi? Yang salah adalah pemahaman kita, terutama para pendeta dan gembala untuk menjelaskan dalam kontekstual teologis," komentar Kaunang pada postingan video vandalisme.
Dr. Ivan yang juga Budayawan Minahasa menambahkan, jika tidak mau cagar budaya ada di pekarangan kebun oknum, suruh pindahkan saja ke museum atau tempat lain. Ini agar jejak sejarah desa Ranoketang Atas tidak putus dengan masa lalu.
"Masa lalu adalah identitas. Anda ada sekarang karena bertumpu pada masa sebelumnya. Belajar sejarah menjadikan orang bijaksana," tandas Kaunang sebagai Penatua di GMIM Jemaat Fungsional Kampus Unsrat Manado.
Menurut UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010, tentang cagar budaya, perilaku merusak dapat dipidana. Itu sangat jelas tertulis pada BAB 11 tentang ketentuan pidana, Pasal 105. Bunyinya, setiap orang yang dengan sengaja merusak cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 ayat satu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 15 tahun. Atau denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000, 00 (lima miliar rupiah). (hendra mokorowu)