34 Kendaraan Terjaring Dalam Operasi Kelayakan Teknis Kendaraan Bermotor


Amurang, ME

Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minsel dan Polisi Militer (PM), mengadakan operasi kelayakan teknis kendaraan bermotor.

Kepala Dishubkominfo Minsel, Izak Rey mengatakan, operasi ini dilaksanakan untuk menertibkan semua kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendaraan angkutan umum dan kendaraan umum.

"Operasi ini merupakan program dari Kementerian Perhubungan dan berlaku diseluruh wilayah indonesia," ujar Rey

Ia menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 34 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen kendraan berupa surat keur dan izin trayek.

"Dari semua yang terjaring, surat keurnya mati dan izin trayeknya sudah kadarluarsa," jelasnya.

Selanjutnya ia mengatakan, semua kendaraan yang terjaring akan diproses. " Ini merupakan perintah langsung dari kementerian, jadi setiap kendaraan yang terjaring, akan melalui proses pengadilan," tegasnya. (Jerry Sumarauw)

Foto : Kadishubkominfo Minsel, Izak Rey



Sponsors

Sponsors