KPU Belum Tetapkan Larangan Lokasi Penempatan Alat Peraga Kampanye

Memasuki Masa Kampanye


Amurang, ME

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) belum mengeluarkan aturan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye, meskipun tahapan kampanye pemilihan Calon Legislatif (Caleg) sudah dimulai.

 

Dari pantauan Manado Express sudah ada beberapa Caleg yang sudah mulai memasang atribut kampanye diruas-ruas jalan protokol mulai dari Kecamatan Tareran, Tumpaan dan Amurang.

 

"Saat ini sudah masuk masa kampanye. Peraturan mengenai penempatan alat peraga kampanye belum kami buat. Kami masih akan berkoordinasi dengan Pemkab terkait aturan tersebut," ujar Yurni Sendow Ketua KPUD Minsel.

 

Menurutnya, dalam aturan nanti akan ditetapkan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye.

 

"Secara umum tempat yang tidak bisa dipasangi atribut kampanye yaitu di lokasi pemerintahan, sekolah, dan tempat-tempat ibadah. Lokasi tersebut sudah diatur dalam undang-undang," tuturnya. (Jerry Sumarauw)

 

Foto : Yurni Sendow.(Ist)



Sponsors

Sponsors