KPU Se-Sulut Komit Tegakkan Integritas Penyelenggara Pemilu


Manado, MX

Komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) untuk menegakkan pelanggaran kode etik dan kode perilaku bagi badan adhoc  yang “nakal”, terus digalakkan. Teranyar,  sejak dibentuknya PPK, PPS dan KPPS, sampai H-2 Pemilu serentak 9 Desember 2020, KPU Kabupaten/Kota se-Sulut telah menangani 74 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada, khususnya badan adhoc.

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulut, Meidy Y. Tinangon, dari 74 orang yang diproses, sebanyak 40 orang terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi.

"Data yang dihimpun Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut sampai tanggal 6 Desember 2020, sebanyak 26 orang telah diberikan sanksi pemberhentian tetap dan 14 orang diberikan peringatan tertulis. Sedangkan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan direhabilitasi. Sementara itu masih ada 17 orang yang sementara diproses dan 13 kasus tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi," papar Tinangon, Senin (7/12).

Lanjutnya, dari 74 orang yang ditangani, Kabupaten Minsel paling banyak menangani dugaan pelanggaran yaitu sebanyak 36 orang. Sebagian besar kasus ditangani dengan mekanisme pengawasan internal, yaitu 35 orang dan hanya 1 yang diproses berdasarkan laporan Pelapor.

"Menyusul Kabupaten Minsel, adalah Kota Tomohon dan Kabupaten Bolaang Mongondow, masing-masing menangani 9 kasus," imbuhnya.

Dari data yang dihimpun, nampak bahwa mekanisme pengawasan internal oleh KPU telah berjalan dengan efektif.  Dari 74 kasus, ada 73 kasus hasil pengawasan internal termasuk di dalamnya tindak lanjut rekomendasi jajaran Bawaslu.

"Kami berharap kasus yang masih ditangani bisa segera dituntaskan. Dan yang terpenting data-data ini menunjukan bahwa KPU se-Sulut komitmen menegakan integritas penyelenggara Pemilu," tandasnya. (Sylvester Setlight)