Gelar Sosialisasi, Bawaslu Beberkan 127 Dugaan Pelanggaran


Manado, MX

Kesiapan menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) terus dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). 

Beragam pelanggaran yang dikantongi Bawaslu RI pun dibeberkan dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Sulut, belum lama ini, di Hotel Pininsula Manado.

Hal ini diungkap Fentje Bawengan dalam materi Kesiapan Jajaran Pengawas Tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Sulut. Ia mengatakan, di Bawaslu RI, data seluruh Indonesia dari bulan November 2023 sampai Januari 2024 didapati 127 dugaan pelanggaran yang masuk.

"Di Bawaslu RI data seluruh Indonesia, sudah masuk tapi posisinya sampai hari ini dari bulan November 2023 dengan temuan hanya 91, ada 36 laporan. Secara total dugaan pelanggaran, ada 127 dugaan pelanggaran yang masuk di Bawaslu RI. Ini khusus di Bawaslu RI, karena kalau di provinsi-provinsi yang ada 38 provinsi, belum masuk semua," kata Bawengan yang juga Peneliti Pemilu.

Ditambahkannya, dari 127 temuan dan pelanggaran, ada 14 laporan temuan tidak diregister oleh Bawaslu RI karena ketika mereka laporkan dan diberikan kesempatan selama tiga hari kepada pelapor, mereka tidak datang lagi membawa bukti-bukti tapi oleh Bawaslu ini tidak diregister. Ada 37 temuan dan pelaporan bukan pelanggaran pemilu sehingga Bawaslu merekomendasikan temuan ini ke pemerintah terkait. 

"Ada 69 laporan terkait administrasi pemilu dan ini sudah ditindaklanjuti dan sudah selesai karena hanya administrasi. Maka rekomendasi mengacu kepada pemerintah dan kepada KPU," ungkapnya.

Bawengan mengatakan, pelanggaran kode etik hanya 1. Ada 1 dugaan pelanggaran yang sudah selesai diputuskan oleh Bawaslu RI, yang merupakan putusan dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu dan ada 6 pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya. Itu juga sudah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Bawaslu dan rekomendasi sudah disampaikan kepada pemerintah.

"Terkait misalnya, yang terakhir laporan yang agak-agak viral terkait cawapres 02. Kemarin oleh Bawaslu DKI itu direkomendasikan kepada pemerintah setempat karena dugaan unsur pelanggaran pemilu sudah ada, namun dia melanggar peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta sehingga rekomendasi ke gubernur DKI Jakarta sekarang. Nanti Gubernur DKI yang memutuskan dan memberi sanksi seperti apa," katanya.

"Sampai hari ini juga kita belum mendengar apa sanksi yang diberikan pemerintah DKI terkait persoalan itu, namun Bawaslu telah melakukan tugasnya sebagai pengawas pemilu yaitu menindaklanjuti temuan-temuan dari laporan. Bahkan ketika dalam proses penanganan pelanggaran ternyata dia melanggar peraturan perundang-undangan lainnya dan melanggar peraturan daerah dan itu direkomendasikan ke pemerintah setempat," tandasnya. (Eka Egeten)





Sponsors

Sponsors