Pedagang Tetap Bayar Retribusi Meski Tidak Berjualan, Ini Alasannya


Tomohon, MX

Puluhan pedagang sempat mengeluhkan soal tata cara penarikan retribusi harian lapak di Pasar Beriman Tomohon. Pasalnya, meskipun tidak berjualan, pedagang diwajibkan harus tetap membayar retribusi. Demikian Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Beriman Tomohon, Yanes Posumah dalam konferensi pers yang digelar di lantai 3 Setda Kota Tomohon, Kamis (28/3).

Diakuinya, hal tersebut merupakan salah satu kendala yang dihadapi bersama, baik pedagang maupun PD Pasar. Bukan keinginannya secara pribadi untuk menarik retribusi dengan pola demikian. Akan tetapi, hal ini merupakan amanat peraturan daerah (Perda) nomor 17 tahun 2008. Perda ini mengatur soal retribusi pedagang di Pasar Beriman Tomohon.

"Minggu lalu, banyak pedagang, khusus di los daging babi mempertanyakan, kyapa torang nda ja bajual mar tetap ja tagih. Kami hanya mengatakan kepada pedagang, ini sesuai Perda yang isinya, buka atau tidak, tetap harus membayar. Ini perlu dipublikasikan supaya masyarakat tahu bahwa di pasar, kami dibatasi oleh aturan," ungkap Posumah.

Sisi lain, lanjut Dirut, bila pihaknya tidak menjalankan aturan itu, justru PD Pasar akan menjadi pelanggar Perda. PD Pasar pun terpaksa tetap menagih retribusi meski pedagang tidak membuka jualan. Kondisi ini kata dia, memang agak dilematis. Posumah menilai, Perda tersebut sudah terlalu lama dan perlu dilakukan perubahan. Itu salah satu solusi sehingga tidak ada lagi keluhan pedagang soal retribusi. Terkait revisi Perda, pihaknya sudah pernah mengusulkan ke DPRD Kota Tomohon.

"Di lapak daging babi, pedagang buka jualan kebanyakan hanya Jumat dan Sabtu. Tetapi, kita tetap harus menagih retribusi mulai hari Senin sampai Sabtu. Ini karena Perda yang mengatur. Memang sudah ada usulan untuk revisi Perda yang disampaikan ke dewan. Kiranya itu secepatnya dapat dibahas oleh dewan," tandas Posumah. (hendra mokorowu) 



Sponsors

Sponsors