MKDKI : RSU Prof. Kandou Harus Bertanggung Jawab


Jakarta, ME : Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), Ali Bazaid, mengatakan Rumah Sakit Umum Pusat Profesor Kandou Malalayang, Manado, Sulawesi Utara harus bertanggung jawab terhadap kasus dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani. Menurut Ali, rumah sakit seharusnya melarang Dewa Ayu berpraktek karena tidak memiliki surat izin praktek (SIP).

 

"Yang saya tahu dia (Dokter Ayu) tidak memiliki SIP. Kalau tidak izin, rumah sakit tidak boleh membiarkan dokternya praktek sebelum ada SIP," katanya, Selasa (10/12/2013) pekan lalu seperti dilansir tempo.co, Senin (16/12/2013). Ia menilai dokter yang melakukan operasi bedah tanpa surat izin tergolong tindak pidana. "Betul," katanya.

 

Dewa Ayu divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena menyebabkan pasien ibu melahirkan, Julia Fransiska Makatey, meninggal di ruang operasi pada 10 April 2010. Dua dokter asisten Dewa Ayu juga diputus bersalah. Vonis ini memicu solidaritas dokter. Mereka berdemonstrasi memprotes vonis Mahkamah.

 

Ali Bazaid membantah putusan Majelis telat. Ia beralasan, kasus Dewa Ayu tidak ada yang membawa ke institusinya. "Kami tidak bisa jemput bola, undang-undang mengatakan begitu," ujarnya. Ia mengklaim MKDKI paling berwenang menyelesaikan kasus Dewa Ayu ketimbang Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Sebelumnya MKEK menilai Dewa Ayu tidak bersalah.

 

"Yang berhak menilai salah atau tidak dokter itu MKDKI. MKEK itu masalah etik bukan disiplin," ujarnya.

 

Alasannya MKDKI lebih kuat secara hukum karena dibentuk negara. Adapun MKEK di bawah organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI). "MKDKI bertanggung jawab langsung kepada presiden," ujarnya. Kendati demikian Ali tidak menilai solidaritas dokter kepada Dewa Ayu tidak tepat. "Kami ada sumpah profesi: perlakukanlah teman seprofesi juga keluarga dokter sebagai saudara kandung," katanya. (tempo.co)



Sponsors

Sponsors