Oknum Legislator Narkoba 'Bebas'

Polda Sulut Dipertanyakan


Manado, ME

Komitmen lembaga penegak hukum dalam gerak pemberantasan narkoba dipertanyakan publik. Penanganan kasus oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, CL alias Cecil, jadi pemantik.
Anggota dewan terhormat yang ditangkap petugas gabungan di tempat karaoke, Jumat (1/4) pekan lalu itu, bersama 4 rekannya, hanya dipulangkan kembali ke rumahnya. Itu dilakukan setelah CL menjalani masa asessmen di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut).
Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, Kombes Pol Edy Djubaedy. Menurutnya, CL hanya menjalani hukuman sebagai tahanan kota dan sudah dipulangkan ke rumahnya, Selasa (5/4) lalu. "Tapi dia (CL, red) wajib lapor ke kami. Dan untuk proses hukumnya tetap berlaku," terang Edy saat ditemui di Markas Polda (Mapolda) Sulut.

Kebijakan itu menuai tanggapan kritis berbagai elemen masyarakat. Aktivis pemuda adat Sulut, Nedine Sulu, mengaku heran dengan keputusan pihak kepolisian. "Anggota DPRD itu tertangkap tangan menggunakan narkoba tapi dibebaskan. Ini jelas menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Tak heran sindiran-sindiran pedas masyarakat berhamburan di media sosial, mempertanyakan aparat hukum yang menangani kasus ini," kata Sulu.

Nada sewarna dilontarkan Andrey Tandiapa. Tokoh pemuda Sulut ini mempertanyakan keseriusan Polisi dalam memberantas narkoba. "Kami warga mempertanyakan, apakah Polisi serius mengatasi masalah narkoba. Kalau serius, buktikan dengan tindakan tegas bagi pelaku yang terbukti terlibat narkoba," ketusnya.
"Waktu lalu pak Kapolda sudah katakan ancaman hukuman bagi oknum anggota dewan itu. Tiba-tiba kita dengar pelaku bebas saja. Apa ada udang di balik batu? Kalau begini, para pengguna akan lebih seenaknya. Toh, kalau kedapatan tetap akan dibebaskan. Atau mungkin tindakan tegas hanya berlaku bagi warga tertentu," sembur Tandiapa.

Diketahui, Tersangka CL ditangkap saat sedang berada di salah satu tempat hiburan di Kota Manado, Jumat (1/4) pekan lalu. Saat itu Polda Sulut bersama BNNP sedang menggelar Operasi Bersinar (Bersih Sindikat Narkoba) 2016. Dari hasil tes urine, oknum anggota dewan tersebut ternyata positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Darinya, polisi juga berhasil menyita barang bukti (babuk) dua paket sabu seberat 0,15 gram.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut, Brigjen Pol Wilmar Marpaung tegaskan, oknum anggota dewan tersebut, melanggar pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal 8 miliar rupiah. (tim me)



Sponsors

Sponsors