
Foto: Saat sidang ke-4 selesai, inzet SJY.
SJY: Dugaan Kasus Penggelapan PT AA Murni Persaingan Bisnis
Tondano, MX
Kasus dugaan penggelapan dalam Perseroan Terbatas (PT) Adicitra Anantara (AA) yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tondano, dipandang lebih menampakkan soal persaingan bisnis. PT AA pun dinilai cemburu terhadap terdakwa, Patricia Maureen Beelt (PMB), mantan karyawan tapi telah mendirikan perusahaan dan bergerak di bidang yang sama. Demikian Penasehat Hukum PMB, Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., (SJY), Rabu (1/10).
"Empat persidangan memperlihatkan bahwa kasus ini lebih kepada persaingan bisnis dan rasa kecemburuan terhadap kemajuan yang dialami terdakwa. Apalagi, terdakwa telah mendirikan perusahaan sendiri. Bahkan empat vendor yang sebelumnya bekerja sama dengan PT AA, justru pindah ke perusahaan terdakwa. Karyawan pun banyak pindah ke perusahaan terdakwa," jelas SJY.
Kata dia, seharusnya kasus ini tidak ada. Direktur PT AA, Jemmy Tombuku bersama istrinya yang menjabat komisaris, seharusnya membuktikan tuduhan mereka dalam persidangan bahwa terdakwa telah menggelapkan uang perusahaan. Ternyata tidak benar, semua tuduhan sudah terbantahkan dalam sidang pidana.
"Majelis hakim saja sudah mengatakan bahwa ini tidak masuk logika. Mana mungkin, pemasukan perusahaan lebih kecil daripada angka yang dituduhkan pada kasus penggelapan ini," aku SJY.
Lanjutnya, apa yang dituduhkan kepada PMB merupakan tuduhan serampangan. Pun nantinya SJY akan buktikan dengan konfrontasi pada sidang berikutnya disertai saksi-saksi, bahwa PMB memang tidak bersalah. Jadi kata dia, ini merupakan tuduhan tanpa bukti atau laporan fiktif dan ketidakmampuan direktur bersama komisaris dalam mengelola perusahaan.
"Lantaran sistem yang amburadul ini, akhirnya semua dilimpahkan kepada terdakwa. Mereka (PT AA, red) pun tanpa sadar telah mengakui ternyata terdakwa lebih pintar mengurusi perusahaan. Jadi kasus ini lebih kepada persaingan bisnis dan kecemburuan," tandas SJY, yang juga sebagai Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Advokat Indonesia Kordinator Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tengah. (hendra mokorowu)