Aroma Pungli di SMAN7, Wurangian Desak Dikda Sulut


Manado, MX

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) mendorong Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulut mengecek adanya indikasi pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Manado.

Hal ini diungkap Wakil rakyat Gedung Cengkih, Cindy Wurangian saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut dengan Dikda Sulut, Senin (3/2/2025), di ruang rapat komisi IV. Kepada sejumlah wartawan usai RDP, Sekretaris Komisi IV DPRD Sulut ini menjelaskan, laporan masyarakat tersebut menunjuk ke SMAN 7 Manado bahwa ada pihak sekolah yang menagih dana Peran Serta Masyarakat (PSM).

"Besarannya juga sudah tertera di pesan tersebut Rp150 ribu sampai Rp250 ribu. Orangtua sudah pernah bertanya kepada guru. Cuma tidak bis dijelaskan oleh guru," beber Wurangian.

Politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, memang masalah ini baru indikasi pungli. Meski begitu menurutnya, memang memang di sekolah ada kebutuhan-kebutuhan tertentu yang perlu ada pengumpulan dana dari pihak komite. Hanya saja sifatnya itu harus dalam bentuk sukarela.

"Sukarela berarti jumlahnya terserah. Mo kase ato nyanda juga terserah. Hal itu yang perlu diulang-ulang di sekolah disosialisasikan juga dari pihak sekolah kepada orang tua. Supaya terjadi persepsi yang sama. Jangan sampai disalahartikan. Sehingga terjadi persepsi seperti pungli," tegas wakil rakyat dari daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung itu.

Dirinya mendesa agar Dikda Sulut segera menindaklanjuti persoalan tersebut dan memberikan informasi terkait hal kepada Komisi IV sudah sampai dimana masalah tersebut. Diakuinya, kejadian ini sudah berulang tapi bukan dari orang yang sama dan di sekolah yang lain. "Bisa saja ini terjadi misunderstanding saja. Tidak satu persepsi. Dana-dana ini memang pasti ada peruntukkannya yang juga tidak kalah penting, tapi memang sesuai aturan, tidak boleh ada paksaan. Itu sukarela," tandasnya.

Kepala Dikda Sulut, Femmy Suluh saat dimintai keterangan menjelaskan, sebenarnya dana peran serta masyarakat itu secara regulasi dimungkinkan. Hanya saja itu harus berdasarkan kesepakatan dari semua orang dan itu tidak bersifat wajib dan tidak mengikat. "Kalau ada yang tidak memberikan tidak ada konsekuensi apa-apa," katanya.

Apalagi menurutnya, orangtua juga banyak yang ingin membantu sekolah. Untuk itu diwadahi dengan dana peran serta masyarakat.

"Misalnya mo bantu bayar honor guru, menambah fasilitas sekolah, terserah dari pihak sekolah. Kalau pungli, itu yang saya bilang, kalau kita dengar itu langsung kita proses kalau ada pungli di sekolah segara dilaporkan karena kami juga tidak akan tolerir," tegasnya. (Eka Egeten)