Martindas Disebut di Sidang Dana Hibah Sinode GMIM, Onibala Jadi Saksi
Manado, MX
Sidang ke-3 kasus dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM di Pengadilan Negeri Manado, berlangsung Kamis (18/9). Nama Melky Matindas kembali muncul.
Nama itu berkali-kali disebut oleh majelis hakim dalam perkara yang menyeret lima terdakwa mantan pejabat Pemprov Sulut. Bahkan, saksi pun menyebutkan berkali kali nama pejabat itu.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi. Di antaranya mantan Inspektur Provinsi Sulut, Meiki Onibala, serta dua pegawai Inspektorat yang terlibat sebagai tim pemeriksa penyaluran Dana Hibah Sinode GMIM tahun 2020-2021.
Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin Hakim Ketua Achmad Peten Sili, S.H.. M.H., didampingi Hakim Anggota Iryanto Tiranda, S.H., M.H., dan Kusnanto Wibisono, S.H.
Dalam persidangan terungkap, Melky Matindas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dianggap berperan besar dalam proses pencairan dana hibah.
Sebagai KPA sekaligus Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Sulut, Melky Matindas bertanggung jawab menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPM) pencairan Dana Hibah Sinode GMIM.
Sementara itu, salah satu terdakwa, mantan Kepala BPKAD Provinsi Sulut, Jeffry Korengkeng, hanya bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Namun penanggung jawab utama pencairan ada di tangan KPA.
Meiki Onibala dalam keterangannya mengungkapkan, pencairan dana hibah seharusnya dilakukan tiga tahap. Namun pada 2020-2021 hanya dilakukan dua tahap, sehingga terjadi pelanggaran administrasi.
Ia bahkan melayangkan surat teguran tertulis kepada Melky Matindas selaku KPA melalui Kepala BPKAD kala itu, Jeffry Korengkeng.
Onibala juga menegaskan, pencairan tahap dua harusnya menunggu SPJ tahap pertama. Namun kenyataannya, dana hibah tahap dua tetap dicairkan meski SPJ belum lengkap.
Sejak sidang pertama hingga ketiga, nama Melky Matindas yang juga sebagai saksi kunci terus disebut hakim. Dalam sidang sebelumnya, Hakim Ketua Achmad Peten Sili bahkan menegur keras keterangan saksi Melky yang dinilai berbelit-belit dan asal-asalan.
“Kamu sudah tahu dari awal tidak ada proposal. Kamu juga buat tanggal mundur. Sekarang kamu bilang waktu cair belum ada proposal. Akhirnya lima orang jadi terdakwa. Kenapa kamu tidak jadi terdakwa? Kamu bisa jadi terdakwa ini, asli,” tegas Hakim Achmad dalam sidang kedua, Rabu (10/9) pekan lalu.
Sidang ketiga ini menghadirkan lima terdakwa. Mantan Kepala BPKAD Sulut Jeffry Korengkeng, mantan Asisten III Asiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, dan mantan Sekprov Sulut Steve Kepel.
Persidangan juga dihadiri tim kuasa hukum Jeffry Korengkeng yang terdiri dari Daniel Talantan, S.H., Dr. Michael Kemizaldy Jacobus, S.H., M.H., Rosilin Masihor, S.H., M.H., Steve Timothy Talantan, S.H., Debie Z. Hormati, S.H., dan Jery Hard Rugang, S.H.
Selain itu, hadir juga tim kuasa hukum masing-masing terdakwa pada sidang ini. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Evans Sinulingga, S.E., S.H., M.H., bersama lima jaksa lainnya.
Sidang dugaan korupsi Dana Hibah Sinode GMIM ini kembali berlanjut dengan sorotan tajam pada peran Melky Matindas sebagai KPA yang dinilai paling menentukan pencairan dana hibah tersebut. (Christian Karundeng)



































