Foto: Lokasi galian batu di Rokrok Kasuang.
Dinas ESDM Desak APH Hentikan Galian C Ilegal Tomohon
Tomohon, MX
Kegiatan pertambangan batu di komplek perkebunan Rokrok Kasuang, kelurahan Matani Satu, kecamatan Tomohon Tengah perlu mendapat atensi aparat penegak hukum. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiscus Maindoka melalui Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Satu, Marthen H. Kandou, belum lama.
Dikatakannya, aktivitas di lokasi yang dekat dengan Jalan Raya Tomohon-Tondano ini, merupakan galian C tidak legal menurut peraturan. Sebab menurutnya, galian C di Tomohon, hanya di kawasan Gunung Lokon. Kalau ada di tempat lain, itu berarti ilegal. Pun saat memantau lokasi pada September 2025 lalu, pihak Dinas ESDM Sulut pada telah menegur para pelaku.
Dijelaskan Kandou, penggalian batu tanpa izin ini dilakukan di dekat perbatasan daerah antara kota Tomohon dan kabupaten Minahasa itu. Saat pemantauan, memang didapatinya, sekelompok orang sedang membelah batu. Ketika dihampiri, ternyata memang ada aktivitas galian C di Rokrok Kasuang, baik dilakukan secara manual maupun menggunakan alat berat eskavator.
"Waktu itu kami menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan aktivitas galian karena tak ada izin pertambangan di lokasi tersebut. Meskipun lokasi tanahnya merupakan milik dari masyarakat, tetap tidak bisa karena itu bukan lokasi galian C," ujar Kandou saat dihubungi wartawan via aplikasi whatsapp.
Ia menegaskan, lokasi galian C Tomohon, hanya berada di wilayah Kakaskasen dan Kinilow, kecamatan Tomohon Utara. Kata dia, hanya enam perusahaan yang legal melakukan eksploitasi sumber daya alam di galian C Lokon. Artinya, keenam perusahaan dimaksud telah mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Keenam perusahaan itu, yakni Perseroan Terbatas (PT) Sekar Jaya Esa beroperasi di Kakaskasen Dua. PT Bentara Prima beraktivitas di Kakaskasen Satu. PT Dayana Cipta beroperasi di Kakaskasen Satu. PT Cahaya Abadi Lestari berada di Kakaskasen Satu. PT Marga Dwitaguna menambang di Kakaskasen Satu. PT Kinilow Material Abadi, lokasinya di Kinilow.
Terkait hal ini, tentu soal penindakan tutur dia, bukan tugas dari Dinas ESDM. Melainkan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Kandou mengatakan, pihaknya hanya sebatas pemantauan sampai memberi teguran kepada perusahaan atau pelaku galian C ilegal. Dirinya pun mendesak APH agar bisa menghentikan aktivitas galian C ilegal di Rokrok Kasuang.
"Kami sudah menyampaikan hal ini langsung kepada Kabag Ops Polres Tomohon ketika bertemu dalam forum sosialisasi mitigasi becana yang dilaksanakan Badan Geologi Sulut baru-baru ini. Sebab, untuk menindak pertambangan ilegal itu adalah kewenangan dari instansi penegak hukum, yaitu Polres Tomohon," tandas Kandou.
Diketahui, saat melakukan pemantauan lokasi, media ini menemukan fakta di lapangan, benar saja ada aktivitas galian C di Rokrok Kasuang. Mulai dari penggalian yang dilakukan sejumlah alat berat eskavator, hingga pengangkutan material batu, dibawa dumptruk ke luar dari lokasi galian. (hendra mokorowu)


































