Pemilu Nasional dan Lokal Dibahas Bawaslu Sulut
Manado, MX
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, terkait pemilihan umum (Pemilu) nasional dan lokal, dibahas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pembahasan berlangsung dalam kegiatan pembinaan dan penguatan kelembagaan Bawaslu Provinsi Sulut di Sintesa Peninsula Hotel Manado, Rabu (22/10).
Giat ini mengangkat tema "Sinergitas Bersama Stakeholders dan Masyarakat Untuk Memaksimalkan Tugas Pengawasan Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan". Narasumber kegiatan, Abdullah Dahlan mengatakan, revisi Undang-Undang Pemilu, termasuk juga pemetaan kewenangan Bawaslu yang fungsional dan strategis. Putusan MK 135/2024, tentang pemisahan keserentakan Pemilu nasional dan lokal menjadi isu hangat.
"Artinya, dalam putusan ini, Pemilu menjadi bertingkat agar beban tidak harus serentak. Bebannya tidak harus berat. Konstestan tidak berat dan pemilihnya harus jeli. Sehingga, MK memutuskan Pemilu idealis setiap lima tahun sekali. MK memerintah juga di Pemilu 2029 untuk menyusun ulang desainnya, tidak seperti 2024," kata Dahlan sebagai Pengamat Pemilu.
Lebih lanjut, Pemilu 2029 kata dia, memilih presiden dan wakil presiden. Juga memilih DPR-RI dan DPD-RI, hanya sebatas itu. Selanjutnya ada jedah dan dilakukan Pemilu daerah di tahun berikutnya. Tahun 2031 pemilihan gubernur, wali kota, DPRD provinsi dan DPRD kota.
"Jadi ini tidak seperti Pemilu 2024. Ini idealnya akan mempermudah penyelengara karena bebannya menjadi rendah. Bagi konstestan, partai politiknya mendapatkan ruang konsolidasi kuat," tandas Dahlan yang juga mantan Ketua Bawaslu Jawa Barat, periode 2018-2023. (eka egeten)


































