Komisi III DPR-RI Kumpulkan Data Terpidana Mati Ruben
Makassar, ME
Komisi III DPR-RI Jumat (05/07), mendatangi Mapolda Sulawesi Selatan untuk mengumpulkan data-data dari terpidana mati Ruben Pata Sambo yang divonis bersalah atas tindakannya yang menjadi otak dalam pembunuhan sekeluarga di Tana Toraja tahun 2005 silam.
Menurut Aziz Syamsuddin, anggota Komisi III DPR, kedatangan mereka ke Polda Sulsel ini adalah untuk mengetahui perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Dia menjelaskan, pengumpulan data tersebut sekaligus juga klarifikasi dari Polda Sulsel yang dituding telah salah menangkap dalam kasus pembunuhan Andarias Pandin sekeluarga pada Desember 2005.
“Semua data dan informasi yang berhasil kami kumpulkan, akan melalui proses pengkajian lebih dalam, dan akan dibahas dalam rapat pleno Komisi III DPR,” Ujarnya.
Lanjut dia menambahkan, data dan informasi yang terkumpul diperoleh dari sejumlah pihak terkait, diantaranya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Malang, Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar, Polres Malang dan Polda Sulsel.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Burhanuddin Andi menjelaskan, pertemuan pihak Polda Sulsel dengan Komisi III DPR RI ini dimaksudkan untuk mencocokkan data-data terkait dugaan salah tangkap itu. Meski demikian, dia tetap bersikukuh bahwa pihaknya telah menangani kasus itu secara profesional.
"Inti dari pertemuan tersebut hanya untuk berbagi data dan informasi-informasi yang masih beerkaitan dengan kasus tersebut," jelas Burhanuddin.
Seperti yang telah diketahui sebelumnya, kasus pembunuhan tersebut dilakukan oleh tujuh orang yang diketahui telah berkomplot untuk membunuh Andarias Pandin beserta keluarganya, dikarenakan alasan harta warisan. (tim-me)
Foto : Aziz Syamsuddin Anggota Komisi III DPR-RI. (Ist)



































