Foto: Sehan Landjar
Landjar: SK DPP PAN Soal Paslon Bupati-Wabup Bolmong, Ganjil
Manado, ME
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara (Sulut), Sehan S Landjar SH menuturkan, ada keganjilan dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) soal pengusungan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bolaang Mongondow (Bolmong).
Menurut Landjar, SK tersebut hanya menyebutkan menyetujui, bukan mengusung atau mengusulkan Yasti S Mokoagow dan Yanni Tuuk untuk didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmong sebagai Paslon Bup/Wabup.
Dirinya bersama kader partai se-Sulut sangat menghargai keputusan dari DPP PAN. Namun menurutnya, SK DPP PAN harus diteliti lagi. Katanya, yang perlu digarisbawahi, yakni ketelitian terhadap keabsahan SK Pendelegasian untuk mendaftarkan Paslon.
"SK Pendelegasian kepada Ir Tatong Bara dan Kambran Muktar untuk mendaftarkan Paslon, tidak sesuai aturan. Dimana, yang berhak mendftarkan Paslon, yakni Ketua dan Sekertaris DPD PAN Bolmong yang sah serta terdaftar di Kesbang dan KPU Pusat," ujar Landjar.
Untuk itu dirinya meminta, KPUD Bolmong harus objektif. Dikatakannya, sampai saat ini Ketua dan Sekretaris DPD PAN Bolmong tetap sah, tidak pernah ada Pelaksana Tugas (Plt). Lanjutnya, untuk mengadakan Plt Ketua dan Sekretaris DPD merupakan kewenangan DPW.
"KPUD Bolmong harus meneliti keabsahan Ir Tatong Bara dan Kambran Muktar yang bertindak atas nama DPD PAN Bolmong. Dimana mereka telah menandatangani berkas pendaftaran Paslon," pinta Landjar yang juga Bupati Bolaang Mongondow Timur.
Dirinya mengungkapkan, sebagai Kader Partai dan Ketua DPW, ia sangat menghargai keputusan DPP. "Namun, perlu diketahui, partai punya aturan. Kita wajib tunduk dan patuh pada aturan dalam undang-undang serta Peraturan KPU tentang Pilkada," tandasnya. (matt rey kartoredjo)



































